Pemberian harta waris terhadap anak angkat di tinjau dari kompilasi hukum islam

Zebua, Andry Fauzan (2019) Pemberian harta waris terhadap anak angkat di tinjau dari kompilasi hukum islam. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI AKHIR FIX ANDRY FAUZAN ZEBUA-dikonversi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana praktik pemberian harta waris terhadap anak angkat di Desa Kampung Mudik, untuk mengetahui pemahaman tokoh agama Desa Kampung Mudik terhadap pemberian harta waris kepada anak angkat serta untuk mengetahui analisis Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap pemberian harta waris terhadap anak angkat di Desa Kampung Mudik. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik pemberian harta waris terhadap anak angkat dan pemahaman tokoh agama Desa Kampung Mudik terhadap pemberian harta waris kepada anak angkat serta bagaimana analisis Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap pemberian harta waris terhadap anak angkat di Desa Kampung Mudik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan studi lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan cara memperoleh datadata dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian pada penelitian ini bertempat di Desa Kampung Mudik, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sumber data, data primer yaitu data-data yang diperoleh dari orangtua yang mengangkat anak yang telah diwawancarai beserta tokoh agama di Desa Kampung Mudik dan Kepala Kementrian Agama Tapanuli Tengah. Data sekunder berupa data-data pendukung lainnya. Subjek penelitiannya adalah Desa Kampung Mudik dan objek penelitiannya adalah Pemberian Harta Waris Terhadap Anak Angkat Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus). Hasil penelitian menunjukkan bahwa orangtua yang mengangkat anak angkat menganggap bahwa kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung, yakni bagian inti dari keluarga dan mendapatkan harta waris. Dalam praktik pelaksanaan pembagian warisan kepada anak angkat di Desa Kampung Mudik menganut sistem kewarisan individual. Sedangkan Tokoh Agama Desa Kampung Mudik dan Kepala Kementrian Agama Tapanuli Tengah menganggap anak angkat bukan sebagai ahli waris bagi harta warisan keluarga. Hal ini dikarenakan anak angkat tidak mempunyai hubungan darah maupun perkawinan dengan orang tua angkatnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) kedudukan anak angkat bukan sebagai ahli waris seperti yang ditentukan oleh pasal 171 ayat C. Berdasarkan uraian pembahasan dan analisis permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa, harta peninggalan pewaris terhadap anak angkat terdapat hak anak angkat sebesar 1/3 yang ia dapatkan melalui wasiat wajibah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Harta Waris, Anak Angkat, Desa Kampung Mudik, Kompilasi Hukum Islam
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid > 2X4.41 Harta pusaka
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 11 Sep 2020 05:48
Last Modified: 11 Sep 2020 05:48
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9495

Actions (login required)

View Item View Item