Hukum menjual air berdasarkan hitungan waktu perspektif Imam Nawawi (Studi Kasus di Dusun II Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara)

Fadli, Hasnal (2019) Hukum menjual air berdasarkan hitungan waktu perspektif Imam Nawawi (Studi Kasus di Dusun II Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
FULL SKRIPSI.pdf

Download (964kB) | Preview

Abstract

Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau uang dengan barang. Jual beli dihalalkan dan dibenarkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Demikian hukum ini disepakati oleh ahli ijma’ dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Sejalan dengan itu, dalam jual beli menurut Imam Nawawi ada persyaratan yang harus di penuhi diantaranya menyangkut barang yang diperjual belikan, yaitu harus diketahui banyaknya. Jual beli air yang dilakukan oleh masyarakat Dusun II Desa Dahari Selebar dalam menentukan banyaknya air bergantung pada hitungan waktu. Padahal, jika air mengalir deras pembeli memperoleh banyak air, jika air mengalir tidak deras pembeli hanya memperoleh sedikit. Berdasarkan pendapat Imam Nawawi bahwa menjual sesuatu yang tidak jelas termasuk kedalam gharar, maka praktek jual beli air yang terjadi di Dusun II Desa Dahari Selebar mengandung gharar. Berangkat dari masalah di atas, ada beberapa permasalahan yang dirumuskan, yaitu bagaimana praktek jual beli air berdasarkan hitungan waktu yang terjadi di Dusun II Desa dahari Selebar, dan bagaimana hukum menjual air berdasarkan hitungan waktu di Dusun II Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian lapangan yang digabungkan dengan metode penelitian pustaka. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologi dan pendekatan konsep. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum menjual air berdasarkan hitungan waktu yang terjadi di Dusun II Desa Dahari Selebar Perspektif Imam Nawawi adalah dibolehkan, Sebab akad yang disepakati oleh penjual dan pembeli adalah berdasarkan hitungan waktu, bukan berdasarkan banyaknya air yang dijual.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum, menjual air, Imam Nawawi
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 28 Aug 2020 05:35
Last Modified: 28 Aug 2020 05:35
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9390

Actions (login required)

View Item View Item