Hukum denda pada pinjaman payLater di aplikasi Gojek perspektif Wahbah Az-Zuhaili.

Rahmadayanti, Fanny (2020) Hukum denda pada pinjaman payLater di aplikasi Gojek perspektif Wahbah Az-Zuhaili. Skripsi thesis, Universitas Islam negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Skripsi Fanny Rahmadayanti.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum DendaPada PinjamanPayLater Di Aplikasi Gojek Perspektif Wahbah Az-Zuhaili. Pada dasarnya Al-Qardh(utang piutang) merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.Namun sering kali masyarakat dalam melaksanakan transaksi Al-Qardhkeluar dari aturan-aturan yang diterapkan dalam syariat Islam. Salah satu contohnya adalah dengan adanya penambahan denda ketika melakukan pembayaran pada aplikasi gojek di fitur PayLater. Menurut Wahbah Az-Zuhaili penambahan tersebut termasuk riba sehingga diharamkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis ingin mengetahui apa yang menjadi latar belakang pihak gojek menerapkan sanksi penambahan denda tersebut, dasar hukum apa yang menjadi landasan penerapandenda pada fitur PayLater, dan akad apa yang digunakanpengguna aplikasi dengan gojek untuk melakukan transaksi PayLater berdasarkan perspektif Wahbah Az-Zuhaili. Penelitian ini telah dilakukan di Kota Medan. Adapun jenis penelitian yang gunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hal tersebut akan dianalisa dan dipaparkan dengan teknik deskriptif kualitatif. Sedangkan instrumen atau metode pengumpulan data yang gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil dokumentasi dan wawancara yang penulis lakukan di Kota Medan, dapat disimpulkan bahwa sebagian pengguna tidak memahami model transaksi pada fitur PayLater. Para pengguna tidak memahami bahwa dengan menggunakan fitur PayLater tersebut pengguna akan dikenakan sanksi penambahan denda pada saat melakukan pembayaran diakhir bulan karena aturan yang dibuat pihak gojek belum menjelaskan secara rinci perihal kebijakan tersebut. Hukum akad yang digunakan antara gojek dengan pengguna fitur tersebut tidak jelas kelengkapan informasi yang diberikan sehingga merugikan pihak pengguna dan hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam karena transaksi yang dilakukan tersebut termasuk transaksi gharar (penipuan) dan didalamnya mengandung tambahan (riba) sehingga haram dilaksanakan. Wahbah Az-Zuhaili dalam hal ini melarang hal tersebut sebab dengan diberlakukannya penambahan denda tersebut akan merugikan salah satu pihak saja yaitu pengguna PayLater.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum denda, Pinjaman paylater, aplikasi Gojek, Wahbah Az-Zuhaili
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.22 Pinjam meminjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 25 Aug 2020 07:23
Last Modified: 25 Aug 2020 07:23
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/9353

Actions (login required)

View Item View Item