Hukum Penambahan Biaya Tiket Mini Bus Perspektif Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Travel Di Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal)

Hakim, Lukmanul (2020) Hukum Penambahan Biaya Tiket Mini Bus Perspektif Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Travel Di Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI ASLI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum Penambahan Biaya Tiket Mini Bus Perspektif Mazhab Syafi’i Studi Kasus Travel di Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Pada dasarnya Al-Ijarah (sewa menyewa) merupakan kegiatan yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Namun sering kali masyarakat dalam melaksanakan transaksi Ijarah keluar dari aturan-aturan yang diterapkan dalam syariat. Salah satu contohnya adalah adanya penyediaJasa Mini Bus Travel yang melakukan penambahan biaya ongkos dari harga tiket di Kelurahan Panyabungan IIyang apabila penumpang melakukan sewa-menyewa dengan pihak jasa mini bus travel mereka melakukan penambahan biaya ditengah perjalanan. Menurut Mazhab Syafi’i penambahan biaya dari harga tiket merupakan perbuatan zhalim dan termasuk dalam gharar (penipuan) karena merugikan pihak lain sehingga merusak syarat dan rukun ijarah. Dari permasalahan tersebut, penulis ingin mengetahui apa yang melatarbelakangi pihak travel melakukan transaksi demikian, apa hukum penambahan biaya tiket mini bus, dan apa hukum transaksi yang dilakukan masyarakat di atas perspektif Mazhab Syafi’i. Untuk menjawab secara rinci penulis telah melakukan penelitian ditempat terjadinya transaksi tersebut yaitu di Kelurahan Panyabungan II. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan hukum yang didapat akan dianalisa dan dipaparkan dengan teknik deskriptif kualitatif. Sedangkan instrumen atau metode pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan adalah wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil dokumentasi dan wawancara yang penulis lakukan di Kelurahan Panyabungan II, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang melatarbelakangi kegiatan tersebut adalah faktor ekonomi, dan hukum akad tersebut boleh, dan hukum penambahan biaya dari harga tiket diharamkan dan terjadinya pemaksanaan sehingga merugikan pihak lain atau bertentangan dengan syariat Islam karena transaksi tersebut termasuk transaksi gharar (penipuan) dan dilarang. Mazhab syafi’i dalam hal ini melarang akan penambahan biaya tiket mini bus travel karena adanya pemaksanaan terhadap penumpang dan merugikan para penumpang sehingga sewa menyewa tersebut tidak sah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 25 Apr 2020 13:50
Last Modified: 25 Apr 2020 13:50
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8722

Actions (login required)

View Item View Item