Hukum memakan uang hasil menaikkan penumpang tidak resmi pada transportasi angkutan umum perspektif Imam Syafi’i (Studi kasus CV. Batang Pane Baru Medan)

Siregar, Dika Ananda (2020) Hukum memakan uang hasil menaikkan penumpang tidak resmi pada transportasi angkutan umum perspektif Imam Syafi’i (Studi kasus CV. Batang Pane Baru Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI DIKA ANANDA NIM. 24.15.3.067docx.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul: “Hukum Memakan Uang Hasil Menaikkan Penumpang Tidak Resmi Pada Transportasi Angkutan Umum Perspektif Imam Syafi’i”. Penumpang tidak resmi adalah penumpang yang naik di luar loket atau naik di pinggir jalan. Praktik tersebut biasanya terjadi disetiap jasa angkutan transportasi umum. Namun pada kenyataan dimasyarakat praktik tersebut dijadikan kesempatan bagi para oknum untuk mengambil upah atau uang dari hasil menaikkan penumpang tidak resmi tersebut dan tidak menyetorkan kepada pihak perusahaan tersebut. Uang yang didapat bukanlah hak seorang supir melainkan masih milik perusahaan. Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana konsep upah supir di CV. Batang Pane Baru Meda, bagaimana praktik memakan uang hasil menaikkan penumpang tidak resmi dan yang terakhir apakah hukum praktik tersebut dari perspektif Imam Syafi’i. Penelitian ini dilakukan di Kota Medan. penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Skripsi ini menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan dengan cara wawancara, observasi, angket, dan dokumentasi. Dengan tipe penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Maka berdasarkan hasil penelitian hukum memakan uang hasil menaikkan penumpang tidak resmi perspektif Imam Syafi’i adalah haram, karena memakan uang dari menaikkan penumpang tidak resmi yang seharusnya uang tersebut bukanlah milik penuh atau hak seoorang supir. Sebagaimana dalam praktiknya uang yang didapat bukan lah hak dari oknum supir, maka dari itu supir tidak berhak untuk memanfaatkan, menggunakan uang tersebut tanpa seizin dari pihak perusahaan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Memakan uang, Penumpang , angkutan umum, transfortasi
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 19 Mar 2020 03:10
Last Modified: 11 Jun 2020 03:27
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8662

Actions (login required)

View Item View Item