Hukum Memberikan Zakat Mal Untuk Bantuan Hukum (Analisis Hasil Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) SeIndonesia Ke-VI)

Asnita, Halima Nur (2020) Hukum Memberikan Zakat Mal Untuk Bantuan Hukum (Analisis Hasil Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) SeIndonesia Ke-VI). Skripsi thesis, Universitas islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI HALIMA NUR ASNITA.pdf

Download (659kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT MAL UNTUK BANTUAN HUKUM (Analisis Hasil Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Indonesia Ke-VI). Suatu tradisi dan praktik, jasa pendampingan hukum tidak mudah didapatkan bagi masyarakat, terutama yang secara ekonomi tergolong lemah. Untuk penyelesaian satu kasus terkadang masyarakat membutuhkan biaya yang tidak ringan, sehingga membuat mereka mengalami kesulitan untuk memperoleh jasa pendamping hukum tersebut. Dari sisi aturan hukum, sudah ada jaminan pemenuhan kebutuhan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum. Akan tetapi, sering kali kebutuhan riilnya tidak mencukupi sehingga masih membutuhkan tambahan biaya. Biaya bantuan hukum yang di dapati adalah dari zakat mal dan untuk kepentingan bantuan hukum kepada masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan. Apa isi putusan ijtima’ ulama Se-Indonesia VI Tahun 2018 dan bagaimana pemahaman serta penjelasan ijtima’ ulama tersebut?,Bagaimana analisis istinbath hukum ijtima’ Majelis Ulama Indonesia tentang hukum memberikan zakat mal untuk bantuan hukum serta dalil yang digunakan?, Apa latar belakang dan relevansi putusan ijtima’ Majelis Ulama Indonesia terhadap hukum memberikan zakat mal untuk bantuan hukum dalam mencapai prinsip keadilan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup tentang asas-asas hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penggalian materi hukum Islam doctrinal yang sifatnya kualitatif analitik, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap materi hukum yang ada pada keputusan Majelis Ulama Indonesia VI tahun 2018, terutama pada rumusan masalah yang menjadi stressing point penelitian. Kesimpulan pada akhir dari penelitian ini adalah putusan ijtima’ ulama Se-Indonesia ke-VI Tahun 2018 boleh memberikan zakat mal untuk bantuan hukum dengan ketentuan beragama Islam, penerima zakat merupakan orang yang te rdzalimi (madzlum), perkara/kasus tidak bertentangan dengan agama. Istinbat hukum Majelis Ulama Indonesia tidak jauh berbeda dengan ulama salaf, dalil yang digunakan berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul yang mu’tabarah. Untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terutama yang secara ekonomi tergolong lemah. Maka ijtima’ ulama membolehkan memberikan zakat mal untuk pelayanan hukum.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Additional Information: Zakat Mal, Ijtima'
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat > 2X4.142 Zakat Mal/harta
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 09 Mar 2020 03:30
Last Modified: 09 Mar 2020 03:30
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8542

Actions (login required)

View Item View Item