Hukum Pembayaran Upah Sewa Tenaga Dengan Tenaga Ketika Panen Padi Di Desa Sionom Hudon Julu, Kabupaten Humbang Hasundutan Ditinjau Dari Pendapat Ulama Mazhab Hanafi.

Nurainun, Nurainun (2020) Hukum Pembayaran Upah Sewa Tenaga Dengan Tenaga Ketika Panen Padi Di Desa Sionom Hudon Julu, Kabupaten Humbang Hasundutan Ditinjau Dari Pendapat Ulama Mazhab Hanafi. Skripsi thesis, Universitas islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI NUR'AINUN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Terdapat peristiwa pelaksanaan pembayaran upah sewa tenaga dengan tenaga di masyarakat di Desa Sionom Hudon Julu. Yang mana pembayaran upah atas pekerjaannya ialah dengan kerja pula bukan dengan sejumlah uang. Aplikasi ijarah seperti ini atau menyewa tenaga dengan membayarnya dengan tenaga menurut mazhab Hanafi tidak sah. Karena hal tersebut mengandung Riba Nasi’ah. Yang mana mempunyai kesamaan seperti adanya keterlambatan waktu dalam memperoleh manfaat atau objek akad dan merupakan menukar barang yang sejenis. Penelitian ini akan menjelaskan tentang konsep Ijarah dalam Islam dan Hukum Pembayaran Upah Sewa Tenaga dengan Tenaga Ketika Panen Padi Pada Masyarakat ditinjau dari pendapat mazhab Hanafi di Desa Sionom Hudon Julu, Kabupaten Humbang Hasundutan. Skripsi ini menggambarkan beberapa data yang diperoleh di lapangan , baik dengan wawancara, observasi, maupun dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Penelitian dan pembahasan terhadap masalah ini menggunakan metode Library Research (penelitian kepustakaan) dan Field Research (penelitian lapangan). Kemudian dilanjutkan pada proses analisis. Selain itu proses analisis tersebut juga didukung dengan pandangan para ulama Mazhab Hanafi sebagai referensi untuk menganalisis data yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dengan proses semacam itu, dapat diperoleh sebuah kesimpulan. Adapun hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa praktek pembayaran upah sewa tenaga dengan tenaga yang dilaksanakan oleh masyarakat di desa Sionom Hudon Julu bertentangan dengan pendapat Mazhab Hanafi yang memberikan ketentuan bahwa dalam Ijarah tidak diperbolehkan membayar upah sewa tenaga dengan tenaga. Karena upah tidak boleh berbentuk manfaat yang sejenis dengan ma’qud ‘alaih (objek akad).

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Additional Information: hukum islam-ijarah
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.23 Perjanjian > 2X4.231 Perburuhan
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 06 Mar 2020 02:56
Last Modified: 06 Mar 2020 02:56
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8491

Actions (login required)

View Item View Item