Penetapan Nasab Anak Zina Menurut Hukum di Malaysia (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Rayuan Sivil No W-01 (A) – 365-09/ 2016)

Binti Mohd Norazman, Nurulazlina (2019) Penetapan Nasab Anak Zina Menurut Hukum di Malaysia (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Rayuan Sivil No W-01 (A) – 365-09/ 2016). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
NURULAZLINA BINTI MOHD NORAZMAN.pdf

Download (789kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penetapan nasab anak zina, menurut Enakmen 17 Tahun 2003 Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Negeri Johor) 2003 bahwa seorang anak dapat di nasabkan kepada ayahnya bila sekurang-kurang usia kelahirannya 6 (enam) bulan dari tarikh/ masa perkawinan kedua orang tuanya. Berbeda dengan apa yang dijelaskan di atas bahwa Putusan Mahkamah Rayuan Sivil No W-01 (A) – 365-09/ 2016, memberikan dan membenarkan nama keluarga/ bin/ binti yang menunjukkan adanya hubungan nasab seorang anak kepada ayah biologisnya sebagaimana point 87 dalam putusan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini, apa alasannya penetapan nasab anak zina dari pasangan suami isteri yang beragama Islam dibawa ke Mahkamah Rayuan Sivil, apa dasar hukum Mahkamah Rayuan Sivil dalam memutuskan perkara No W-01 (A) – 365-09/ 2016 tentang penetapan nasab anak zina dan bagaimana Putusan Mahkamah Rayuan Sivil No W-01 (A) – 365-09/ 2016 tentang penetapan nasab anak zina ditinjau dari perspektif hukum keluarga Malaysia dan mazhab Syafi’i. Setelah peneliti meneliti dan menganalisa, peneliti mengambil kesimpulan bahwa dasar penetapan nasab anak zina oleh Mahkamah Rayuan Sivil dikarenakan Akta Pendaftaran Kelahiran dan Kematian 1957 (Akta BDRA) (Birth Death Registration Act 1957) pada Seksyen 13A. Putusan Mahkamah Rayuan Sivil No W-01 (A) – 365-09/ 2016 tentang penetapan nasab anak zina bertentangan dengan perspektif hukum keluarga Malaysia dan mazhab Syafi’i. Karena dalam mazhab Syafi’i dan Enakmen 17 Tahun 2003 Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Negeri Johor) 2003 menjelaskan bahwa seorang anak dapat di nasabkan kepada ayahnya bila sekurangkurang usia kelahirannya 6 (enam) bulan dari tarikh/ masa perkawinan kedua orang tuanya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Nasab anak zina, Malaysia
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.54 Perzinahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 05 Mar 2020 03:58
Last Modified: 05 Mar 2020 03:58
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8460

Actions (login required)

View Item View Item