Bimbingan agama terhadap personel polisi yang mengajukan perceraian di markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Novriyanti, Liski (2019) Bimbingan agama terhadap personel polisi yang mengajukan perceraian di markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI Liski Novriyanti.pdf

Download (846kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab perceraian terhadap personil Polisi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut).2) Untuk mengetahui bentuk bimbingan agama yang ada di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut). 3) Untuk mengetahui hambatan dan upaya apa saja yang diperikan pembimbing perceraian dalam menanggulangi perceraian terhadap personil Polisi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan kunci penelitian ini adalah Ahmad Rudy Haloho, MA, Brigadir Adil Makmur. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah kegiatan-kegiatan analisis, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penemuan penelitian ini sebagai berikut: 1) faktor penyebab perceraian yaituFaktor-faktor yang menyebabkan perceraian di markas kepolisian daerah sumatera utara (Mapolda Sumut) antara lain: Adanya orang ketiga (perselingkuhan),tidak memiliki keturunan, adanya pihak ketiga (orangtua ikut campur), ekonomi, Tidak ada kecocokan dengan pasangan, suami atau istri terpidana.Bagaimana bentuk bimbingan agama yang diberikan terhadap personel polisi yang ingin bercerai. Bentuk bimbingan agamanya yaitu berbentuk metode antaralain: metode ceramah, metode informasi, metode sugesti, metode diskusi. Hambatan dan upaya penanggulangan perceraian di markas kepolisian daerah sumatera utara (mapolda sumut) yaitu:Hambatan yang terjadi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait bimbingan perceraian yaitu: tidak adanya kehadiran pasangan yang bercerai saat mediasi, tidak memenuhi syarat perceraian, tidak ada izin bercerai dari komandan satuan. Upaya yang dilakukan pembimbing dalam menanggulangi perceraian di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara yaitu: memberikan bimbingan sebelum menikah, memberikan pembinaan, memberikan pembinaan keluarga sejahtera, memberikan pemahaman kehidupan beragama, memberikan pendidikan pra nikah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X7 FILSAFAT DAN PERKEMBANGANNYA > 2X7.2 Da’wah Islam > 2X7.23 Materi Da’wah
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Komunikasi dan Penyiaran Islam > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 04 Mar 2020 07:50
Last Modified: 11 Jun 2020 06:42
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8456

Actions (login required)

View Item View Item