Penambahan 1/3 Hukuman Karena Pengulangan Tindak Kejahatan (Recidive) Pencurian Dalam KUHP (Komparasi Hukum Pidana Islam)

Nasution, Azizah Nur (2019) Penambahan 1/3 Hukuman Karena Pengulangan Tindak Kejahatan (Recidive) Pencurian Dalam KUHP (Komparasi Hukum Pidana Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Skripsi Azizah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan diantara manusia, yang diantara satu sama yang lain berbeda, tidak hanya berbeda tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, dibutuhkan hukum untuk memberikan rambu- rambu berupa batasan- batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingan itu. Sanksi pidana merupakan suatu dasar untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku perbuatan pidana tersebut, namun sanksi pidana tersebut masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku perbuatan pidana, sebab orang justru menjadi lebih jahat setelah menjalani pidana penjara. Inilah yang menjadi salah satu faktor dominan munculnya seseorang setelah menjalani pidana penjara melakukan kejahatan lagi yang sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat waktu 5 (lima) tahun atau disebut sebagai recidive. Ada pun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penambahan 1/3 hukuman bagi pelaku pengulangan tindak kejahatan pencurian dan bagaimana perbandingan terhadap recidive dalam Hukum Islam dan hukum positif. KUHP memberi penambahan 1/3 hukuman karena pengulangan tindak kejahatan (recidive) dalam Pasal 486 KUHP ialah karena yang mengulangi lagi tindak pidana maka orang yang demikian itu telah membuktikan mempunyai akhlak/tabiat yang buruk dan oleh sebab itu dianggap merupakan bahaya besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, undang-undang memberikan kelonggaran kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat kepadanya. Dengan melakukan tindak pidana kedua kalinya, dinilai bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan negara tersebut, menunjukkan bahwa orang itu benar-benar mempunyai perangai yang sangat buruk, yang tidak cukup peringatan dengan mempidana sebagaimana yang diancamkan pada tindak pidana yang bersangkutan. Pemberatan hukuman terhadap pengulangan ini dapat ditemukan dalam hadis: pertama, hadis yang diriwayatkan dari Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin 'Aqil dari Mus'ab bin Tsabit dari Muhammad bin al-Munkadir dari Jabir bin Abdullah, hadis riwayat Imam Abu Daud. Kedua, hadis yang diriwayatkan dari Sa'id bin Sulaiman dari Husyaim dari Muhammad bin Khalid al-Quraisy dari Dawud bin Husain dari Ikrimah dari Abu Hurairah, hadis riwayat Imam at-Tirmizi. Tetapi dalam hukum islam jumlah penambahan tidak ditentukan seperti pada hukum positif yaitu 1/3 dari hukuman.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 03 Feb 2020 07:40
Last Modified: 03 Feb 2020 07:40
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8184

Actions (login required)

View Item View Item