Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

Nasution, Hotmartua (2019) Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (710kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul, PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG USIA PERKAWINAN DI INDONESIA (STUDY ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)".Adapun penelitian dilator belakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar, yaitu bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan selama kurang lebih 45 tahun sama sekali tidak pernah mengalami perubahan. Namun lima tahun terakhir ini ternyata batas usia yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila calon mempelai laki-laki telah berusia 19 tahun dan mempelai perempuan berusia 16 tahun, dinilai sudah tidak relevan lagi di masa sekarang baik dari sisi kesehatan biologis, psikologis, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Sehingga sudah dua kali diajukan Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi terkait masalah batasan usia perkawinan tersebut. Kemudian keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014, namun pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan perkara dengan menolak seluruh permohonan pemohon. Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2017 diajukan kembali Judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga orang pemohon yang mengajukan permohonan yang sama yaitu perubahan batas usia perkawinan di Indonesia. Dan akhirnya pada upaya yang kedua ini ternyata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pemohon untuk melakukan pembaharuan batas usia perkawinan di Indonesia lewat Putusan Nomor 22/PUU-XI/2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui Sejarah Pembaharuan Hukum Islam tentang batas usia perkawinan di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang digabungkan dengan metode penelitian (Library Research). Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan maka penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah hukum ( L a w His t o r y ) . Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan hukum yang sangat signifikan khususnya dalam pengaturan batas usia perkawinan di Indonesia. Mulai dari sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasca lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sampai dengan disahkannya Undang-undang terbaru yaitu Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sehingga batasan usia perkawinan telah diubah menjadi 19 tahun antara usia laki-laki maupun perempuan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembaharuan, Hukum Islam, Usia, Perkawinan
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 22 Jan 2020 04:36
Last Modified: 22 Jan 2020 04:36
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/8089

Actions (login required)

View Item View Item