Paidi, Paidi (2019) Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 02 Tentang Laporan Realisasi Anggaran (Studi Kasus pada Kantor Kepala Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
SKRIPSI PAIDI.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Standar akuntansi pemerintah adalah prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan akuntansi untuk diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuanagan pemerintah. Dimana dalam standar akuntansi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Laporan keuanagan pemerintah daerah merupakan gambaran dari kinerja pemerintah dalam satu periode akuntansi. Kantor Kepala Desa Amplas sudah menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah salah satu unsur laporan tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) diatur dalam PSAP No 02 PP No 71 tahun2010. Adapaun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah laporan realisasi anggaran yang disususn Kantor Kepala Desa Amplas sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan untuk mengetahui bagaimana penerapan penyusunan dan penyajian laporan realisasai anggaran. Adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang dimaksud untuk mengetahui fenomena yang dialami subjek penelitian tentang perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lainnya. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik wawancara dan studi dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan daftar checklist. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kepala Desa Amplas yang berlokasi di Jl. Tri Murti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan PSAP No.02 PP No.71 Tahun 2010 tingkat kesesuaiannya mencapai 79% dan tingkat ketidaksesuaiannya mencapai 21% dengan menggunakan rumus Dean J.Champion. Adapun ketidak sesuaiannya karenan dalam penyusunan dan penyajian laporan realisasi anggaran Kantor Kepala Desa Amplas tidak menyajikan pos-pos transfer, tidak menyajikan pos-pos pengeluaran pembiayaan, tidak melakukan pemindahan saldo lebih/kurang anggaran ke laporan perubahan saldo anggaran, tidak mencatat transaksi mata uang asing ke mata uang rupiah, tidak menyusun laporan neraca berbasis akrual. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan PSAP No.02 PP No.71 Tahun 2010 pada Kantor Kepala Desa Amplas dikatakan baik.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PSAP Nomor 02 PP Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Realisasi Anggaran. |
Subjects: | 300 Social sciences > 330 Economics > 336 Public finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Akuntansi Syariah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs. Triana Santi |
Date Deposited: | 27 Dec 2019 08:47 |
Last Modified: | 27 Dec 2019 08:47 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7864 |
Actions (login required)
View Item |