Hasibuan, Hasanuddin Dollah (2016) Pemikiran Hukum Umar Bin Khattab Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
PEMIKIRAN HUKUM UMAR BIN KHATTAB.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Disertasi ini membahas pemikiran hukum Umar bin Khattab. Pembahasannya difokuskan pada masalah berikut: a) Apa sajakah kebijakan hukum Umar bin Khattab yang tampak secara lahir mengabaikan nash Alquran atau Sunnah? b) Apakah dengan kebijakan-kebijakan Umar bin Khattab tersebut dapat kemudian disimpulkan bahwa pesan-pesan ayat Alquran dan Sunnah itu dapat ditinggalkan begitu saja lalu mengambil apa yang menurut pertimbangan akal budi lebih sesuai dengan maslahat umat manusia di suatu masa dan tempat? c) Apakah dasar pemikiran hukum Umar bin Khattab yang dapat disimpulkan dari kebijakan-kebijakan hukum yang pernah dilakukannya? Data-data terkait persoalan di atas diuraikan secara penjang lebar dalam disertasi ini, lalu kemudian dianalisa dan disimpulkan, dengan menggunakan buku-buku rujukan utama seperti Manhaju Umar fî al-Tasyrî’ karya Muhammad Baltaji; Dirâsatu fî Fiqhi al-Maqâshidi al-Syari’ah; Baina al-Maqâshid al-Kulliyah wa al-Nushushu al-Juziyyah karya Yusuf Al-Qaradhawi; Al-Muwâfaqât karya Abu Ishak Al-Syathibi; Maqâshidu Al-Syari’ah Al-Islâmiah karya Ibnu ‘Asyur dan referensi penting lainnya. Dengan demikian maka disertasi ini adalah penelitian pustaka. Dalam upaya menemukan jawaban persoalan di atas maka disertasi ini disusun dalam lima bab secara sistematis. Bab pertama: Pendahuluan. Bab kedua: Biografi Umar bin Khattab. Bab ketiga: Konsep pemikrian maqashid dalam syari’at Islam . Bab keempat: Pemikiran Hukum Umar bin Khattab, dan bab kelima: Penutup. Kesimpulan yang dapat ditarik setelah menganalisa kebijakan-kebijakan hukum Umar bin Khattab adalah: 1) Kebijakan hukum Umar bin Khattab yang secara zahir mengabaikan nash Alquran dan Sunnah ditemukan cukup banyak. 2) Terhadap nash Alquran yang sudah qath’iy maka Umar bin Khattab tidak pernah mengabaikanya. Sedangkan terhadap Sunnah (praktek) Nabi Saw banyak fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Umar tidak mengikutinya secara harfiah. 3) Dasar pemikiran hukum Umar bin Khattab yang dapat disimpulkan dari kebijakan-kebijakannya adalah bahwa beliau sejak semula tampaknya telah membagi Sunnah Nabi Saw menjadi eternal dan temporal.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.19 Aspek ibadah lain |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs. Triana Santi |
Date Deposited: | 27 Dec 2019 08:45 |
Last Modified: | 27 Dec 2019 08:45 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7855 |
Actions (login required)
View Item |