Hidayat, Taufiq (2019) Hukum Pengambilan Manfaat Qardh Terhadap Praktek Arisan Uang Perspektif Ibnu Qudamah (Studi Kasus Di Desa Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
SKRIPSI.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Arisan merupakan bentuk aktivitas muamalah kontemporer yang pada dasarnya terdiri dari 2 fungsi yaitu sebagai sarana untuk menabung dan utang piutang. Dikatakan sebagai sarana menabung dapat dilihat dari adanya pengembalian uang yang senilai dengan yang disetorkan, sedangkan disebut sebagai sarana utang piutang yaitu dikarenakan adanya pihak yang berutang dan berpiutang. Arisan uang yang berlaku di Desa Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan yaitu arisan yang dalam menentukan pemenang peserta maka peserta akan menyediakan makan-makan yang diadakan dirumah peserta yang mendapatkan uang arisan itu. didalam arisan uang ini, terdapat didalamnya pengambilan manfaat yang menjadi titik perhatian adalah asal usul manfaat yang diambil didalam arisan uang tersebut berupa pemberian makan-makan kepada peserta lainnya, karena sangat rentan terdapat unsur pengambilan manfaat qardh didalamnya. Qardh dalam Islam diperbolehkan tanpa adanya pengambilan keuntungan didalam arisan tersebut dan tidak merugikan satu sama lain, sedangkan pengambilan manfaat arisan yang berupa makan-makan ini sangat mengurangi hasil yang didapat dari arisan uang ini karena dari mereka yang melakukan arisan masih terdapat peserta yang mersakan keberatan adanya pemberian makan-makan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep Ibnu Qudamah tentang hukum pengambilan manfaat qardh. Bagaimana pelaksanaan pengelolaan arisan uang di Desa Gunting Saga dan apa hukum pengambilan manfaat qardh terhadap praktek arisan uang ini. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis melalui data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya riba di dalam praktik arisan uang. Hal ini dapat diketahui dari ketidakseimbangan antara jumlah iuran yang disetor dengan jumlah yang diterima akibat adanya pemakaian untuk biaya makan-makan. Sedangkan Ibnu Qudamah melarang ada pengambilan tambahan atau manfaat terhadap qardh. Karena sesungguhnya akad arisan merupakan akad qardh (utang piutang). Dengan demikian, arisan uang ini terdapat unsur yang mengharamkan. Sehingga untuk menghindarinya harus diberlakukan uang kas untuk biaya makan-makan tersebut.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 20 Dec 2019 07:18 |
Last Modified: | 20 Dec 2019 07:18 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7794 |
Actions (login required)
View Item |