Keluar Rumah Bagi Wanita Karir Pada Masa Iddah Wafat Menurut Imam Asy Syafi'i Dan Imam Syamsuddin As Sarkhasi (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan )

Maulidya, Miftahul (2019) Keluar Rumah Bagi Wanita Karir Pada Masa Iddah Wafat Menurut Imam Asy Syafi'i Dan Imam Syamsuddin As Sarkhasi (Studi Kasus Di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan ). Skripsi thesis, Universitas islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI MIFTAHUL MAULIDYA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Bagi wanita yang suaminya meninggal dunia, Iddahnya empat bulan sepuluh hari. Selain harus mentaati Iddah, seorang bagi seorang wanita yang ditinggal suaminya juga harus melaksanakan Ihdad. Ihdad merupakan suatu kondisi seorang isteri harus menahan diri atau berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu, isteri hendaknya menyatakan dukanya dengan tidak berhias, dengan tidak memakai parfum, tidak bercelak mata dan tidak boleh keluar rumah. Namun dimasa sekarang ini, banyak wanita yang memiliki pekerjaan diluar untuk mencari nafkah seperti wanita karir. Jika Iddah dan Ihdad diterapkan maka otomatis mereka tidak dapat bekerja dan tidak mendapat penghasilan inilah yang menjadi pokok permasalahanyang akan dibahas dalam skripsi ini. Skripsi ini berjudul “Keluar Rumah Bagi Wanita Karir Pada Masa Iddah Wafat Menurut Imam Asy Syafi’i Dan Imam Syamsuddin As Sarkhasi (Studi Kasus di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan)”. Bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam Asy-Syafi’i dan Imam Syamsuddin As Sarkhasi tentang permasalahan keluar rumah bagi wanita karir yang ada di Kecamatan Tanjung Balai. Untuk mengetahui jawaban dari penelitian ini, maka penulis mengutip pendapat Imam Asy Syafi’i Dan Imam Syamsuddin As Sarkhasi, dan mengambil data wawancara langsung kepada para wanita karir yang keluar rumah pada masa iddah wafat di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan mengambil dari buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan judul ini. Sesuai penelitian yang sudah penulis teliti bahwa para wanita melakukan keluar rumah pada masa iddah wafat dikarenakan para wanita tersebut memiliki tanggung jawab yang dititipan pemerintah yang harus dikerjakan dan untuk mencari nafkah untuk menghidupi anak-anaknya. Karena suami telah wafat maka istri tidak lagi dapat menerima nafkah darinya. Maka para wanita lah yang akan menjadi tulang punggung keluarganya. Imam Asy Syafi’i berkata, Allah ta’ala berfirman tentang wanita-wanita yang diceraikan, janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang nyata (Qs.Ath-Thalaq[65]:1). Sedangkan Imam Syamsuddin As Sarkhasi mengatakan di dalam kitab Al mabsut yaitu Adapun yang wafat suaminya boleh baginya keluar di siang hari untuk keperluannya, dan akan tetapi jangan menetap pada selain tempatnya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Additional Information: iddah, ijma' ulama
Subjects: 2X4 FIQH
2X4 FIQH > 2X4.04 Ijma’ dan Qiyas
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 19 Dec 2019 07:40
Last Modified: 19 Dec 2019 07:40
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7782

Actions (login required)

View Item View Item