Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara)

Pohan, Rani Hayati (2017) Hukum Penetapan Upah Yang Tidak Jelas Bersadasarkan Hasil Penjualan Minyak Rambut (Pomade) Menurut Imam An-Nawawi (Studi Kasus Di Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara). Skripsi thesis, Universitas islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI RANI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum penetapan upah yang tidak jelas berdasarkan hasil penjualan yang dilakukan masyaratkat desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara dapat dikatakan melanggar syariat islam seperti yang telah diqiyaskan iama An-nawawi dalam buku kitabnya Raudhatut thalibin yang menjelaskan dilarangnya menetapkan upah yang tidak jelas kepada pekerja. Atas dasar tersebut penulis memilih untuk meneliti lebih dalam tentang bagaimana hukum mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil menurut Yusuf Qardhawi serta apa yang melatar belakangi masyarakat melakukan mendahulukan uang sewa tanah, dimana dalam hal ini penyewa mempertaruhkan kebolehannya dalam menggarap dan hasilnya apakah itu berhasil atau tidaknya belum dapat di pastikan, sedangkan yang mempunyai tanah telah memperoleh untung tanpa mengurangi tanah yang di sewakan. Dengan demikian perbuatan sewa menyewa tersebut akan mengandung unsur grahar yang bisa merugikan pihak penyewa. Dalam kajian tersebut, disini penulis dapat menemukan beberapa masalah dalam sewa menyewa yaitu antara lain yang pertama, bagaimana pelaksanaan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil, yang kedua apa alasan masyarakat mau melakukan mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil, dan yang ketiga bagaimana hukum mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil panen menurut Yusuf Qardhawi. Dengan adanya permasalahan yang timbul, maka skripsi ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui hukum mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil panen menurut Yusuf Qardhawi. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah riset kualitatif yang merupakan suatu penelitian yang mendalam (in-depth), riset kualitatif berupaya menemukan data secara terperinci dari kasus tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Yusuf Qardhawi tentang dilarangnya menyewakan tanah dengan uang 15 dari 18 responden tidak mengetahui hal tersebut, bahkan ketika penulis menanyakan tentang Yusuf Qardhawi reponden mengungkapkan “saya tidak kenal siapa itu Yusuf Qardhawi”.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
2X4 FIQH > 2X4.03 Ijtihad, Tajdid
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 18 Dec 2019 07:19
Last Modified: 18 Dec 2019 07:19
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7749

Actions (login required)

View Item View Item