Talak Di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh No.02 Tahun 2015 Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam(Khi). (Studi Kasus Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Aceh).

yahya, yahya (2019) Talak Di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh No.02 Tahun 2015 Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam(Khi). (Studi Kasus Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Aceh). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI ASLI (PDF).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pada dasarnya talak dalam Islam dibolehkan, praktek talak diluar pengadilan yang dilakukan sebagian masyarakat Kota Subulussalam Kecamatan Rundeng sudah menjadi tradisi dikalangan masyarakat, yang dimana sebagai dasar nya adalah lahirnya fatwa MPU Tentang Talak Diluar Pengadilan adalah sah, berbanding terbalik dengan KHI, yang dimana talak harus di depan sidang pengadilan. Oleh karena itu terdapat konstruksi hukum yang berbeda antara fatwa MPU yang menyatakan sahnya talak di luar pengadilan, dengan kontruksi hukum yang terdapat dalam UU perkawinan dan kompilasi hukum islam (KHI). Atas dasar diatas maka penulis tertarik meneliti lebih dalam bagaimana talak diluar pengadilan dengan judul : Talak Di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh No.02 Tahun 2015 Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam(Khi). (Studi Kasus Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Aceh). Penelitin ini merupakan penelitian lapangan di Masyarakat Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Untuk mengetahui jawaban dari penelitian ini, maka penulis melakukan wawacara langsung kepada MPU Kota Subulussalam, Mahkamah Syari’ah Kota Subulussalam,. Mengambil buku dan undang-undang yang berkaitan dengan dengan judul diatas dan juga melakukan wawancara kepada Masyarakat Kecamatan Rundeng. Sesuai dengan penelitian yang sudah dilakukan penulis bahwa kedudukan talak diluar pengadilan di Masyarakat Kecamatan Rundeng, masyarakat berpendapat bahwa talak diluar pengadilan adalah sah berdasarkan Fatwa MPU Aceh Kota Subulussalam dan ke tidak tahuan masyarakat bahwa talak harus didepan sidang pengadilan. Peneliti juga meminta pendapat MPU Kota Subulussalam mereka berpendapat bahwa talak diluar pengadilan adalah sah sekalipun tanpa saksi. Serta Mahkamah Syariah dan Kompilasi Hukum Islam(KHI) berpendapat bahwa talak diluar pengadilan dianggap tidak sah.. Penulis dapat menyimpulkan bahwa talak yang dilakukan oleh Masyarakat Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam berdasarkan ketidaktahuan dan Fatwa MPU Aceh Kota Subulussalam tidak sah karena bertentangan dengan UndangUndang. ii

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Talak, Pengadilan, Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh No.02 Tahun 2015 , Kompilasi Hukum Islam(Khi).
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.33 Putusnya perkawinan > 2X4.331 Talaq
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 09 Dec 2019 05:21
Last Modified: 09 Dec 2019 05:21
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7576

Actions (login required)

View Item View Item