Hukum pengembalian barang gadai kepada ar-rahin melalui jalur sewa perspektif imam syafi’i (studi kasus tanah sawah desa totap majawa kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun)

Hayati, Putri (2018) Hukum pengembalian barang gadai kepada ar-rahin melalui jalur sewa perspektif imam syafi’i (studi kasus tanah sawah desa totap majawa kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.

[img]
Preview
Text
skripsi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Transaksi rahn merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalat yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Diperbolehkannya rahn didasarkan kepada al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ ulama. Kendatipun akad rahn disyariatkan dengan berbagai ketentuan yang telah diatur dalam kitab fiqh, namun aplikasinya di masyarakat berbeda dari apa yang semestinya. Salah satu contoh adalah mengenai kepemilikan atas manfaat yang sah terhadap barang gadai(marhun). Kenyataan yang terjadi di Desa Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun adalah bahwa ditemukan sebagian masyarakat yang melakukan rahn (gadai) bahwa barang gadai (marhun) kembali kepada rahin melalui jalur sewa. Yang menjadi permasalahan adalah apakah barang gadai (marhun) setelah ada perjanjian akad gadai menjadi milik penerima gadai dan rahin tidak berhak atas barang gadai (marhun) tersebut. Oleh sebab itu, penelitian ini akan membahas tentang konsep rahn dalam perspektif fiqh, bagaimana Pengembalian Barang Gadai Kepada Ar-Rahin Melalui Jalur Sewa Yang Terjadi Di Desa Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun,bagaimana Hukum Pengembalian Barang Gadai Kepada Ar-Rahin Melalui Jalur Sewa Perspektif Imam Syafi’i,bagaimana Hukum Pengembalian Barang Gadai Kepada Ar-Rahin Melalui Jalur Sewa Yang Sebenarnya Menurut Hukum Islam. Penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan di atas menggunakan metode Liberary Research (Penelitian Keperpustakaan) dan Field Research (Penelitian Lapangan). Berdasarkan penelitian di lapangan, ternyata akad gadai yang dilakukan masyarakat ialah barang gadai (marhun) menjadi milik pihak penerima gadai dan barang gadaian dikebalikan kepada rahin dengan jalur sewa. Bila transaksi ini ditinjau dari pendapat Imam Syafi’i. Maka konsep gadai yang dilakukan tidak sah, sebab, dalam pendapat Imam Syafi’i transaksi gadai tidak menghilangkan kepemilikan, baginya tanggungan kerugian dan keuntungan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.29 Aspek muamalat lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 21 Nov 2019 00:56
Last Modified: 21 Nov 2019 00:56
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7303

Actions (login required)

View Item View Item