Hukum pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga menurut Imam Malik (Studi Kasus Di Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Harahap, Lisma Yanti (2019) Hukum pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga menurut Imam Malik (Studi Kasus Di Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi lisma yanti harahap.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Masalah utama dalam skripsi ini, yakni: 1). Bagaimanakah pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga di Kelurahan Langgga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan?. 2). Bagaimanakah pendapat tokoh masyarakat tentang hukum pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga di Kelurahan Langgga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan? 3). Bagaimanakah pendapat Imam Malik tentang hukum pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga di Kelurahan Langgga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan?. Tipe penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan metode konsep (conceptual approach), dan memperbandingkannya dengan tipe penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosiologis kemasyarakatan (sociological approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi buku, serta dokumen. Hasil penelitian: 1. Pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga di Kelurahan Langgga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Ada beberapa model pelunasan hutang, yakni 1). Hutang dibayar dengan uang, dengan pembayaran tidak sesuai tanggal jatuh tempo, dengan denda, 2). Hutang dibayarkan dengan cara menyita sebagian hasil panen peminjam, 3). Hutang tidak dibayarkan sama sekali, karena keikhlasan pemilik uang, 4). Hutang dibayarkan dengan cara memberikan tenaga, dan atas inisiatif dari penghutang, serta adanya kepedulian dari peminjam yang membebaskan hutang karena peminjam peduli untuk memberikan tenaga, 5). Hutang dibayarkan dengan cara memberikan tenaga, atas kesepakatan pemilik uang dan peminjam. Khusus bagian yang ke-5, secara tegas terdapat adanya pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga. Model pelaksanaannya, pada mulanya dilakukan kemufakatan, walaupun secara substansinya, peminjam tidak memiliki kuasa untuk mengelak, dan membuat pilihan yang berarti. 2. Pendapat tokoh masyarakat tentang hukum pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga di Kelurahan Langgga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Membayar hutang dengan memberikan tenaga atau jasa, tidaklah elok, dan tidak sesuai dengan tuntunan agama, dan haram hukumnya itu. Secara hukum asalnya, Allah SWT memerintahkan untuk saling tolong menolong, baik jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, dan juga dalam perihal hutang piutang. 3. Terhadap pelaksanaan pelunasan hutang piutang dengan menggunakan tenaga di Kelurahan Langgga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, bahwa tindakan itu tidak boleh, dilarang, dan bagian dari riba. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Ibnu `Umar yang terdapat dalam hadis Muslim, dan Imam hadis lainnya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.22 Pinjam meminjam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 18 Nov 2019 06:48
Last Modified: 18 Nov 2019 06:48
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7266

Actions (login required)

View Item View Item