Pandangan Pemuka Agama tentang Kewajiban Suami Membelanjai Mertua (Studi Kasus Karyawan Kebun Huta Padang PTPN III Desa Sei Nadoras Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan)

Ainun, Syahfrida (2019) Pandangan Pemuka Agama tentang Kewajiban Suami Membelanjai Mertua (Studi Kasus Karyawan Kebun Huta Padang PTPN III Desa Sei Nadoras Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SYAHFRIDA AINUN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan kewajiban suami membelanjai mertua yang menjadi fenomena yang kurang diperhatikan di lingkungan karyawan Kebun Huta Padang PTPN III. Membelanjai mertua dianggap sebagai hal yang tidak wajib ditunaikan oleh suami. Hal ini dikarenakan minimnya wawasan pengetahuan agama serta kurangnya tingkat keperdulian diantara mereka dan menganggap bahwa mertua bukanlah keluarga dekat yang seharusnya ia hormati, sayangi dan perhatikan sebagai mana ia memperlakukan orang tuanya sendiri, padahal tanpa perantara mertua tidaklah ia dapat membangun rumah tangga bersama istri yang dicintainya. Perkawinan bukan hanya hubungan antara suami istri saja melainkan hubungan yang menjalin hubungan kekeluargaan antara keluarga pihak suami dan istri yang disebut hubungan mushaharah. Fenomena ini terjadi pada karyawan Kebun Huta Padang PTPN III Desa Sei Nadoras Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Berdasarkan hal ini penelitian dilakukan dengan memfokuskan rumusan masalah yaitu bagaimana pandangan pemuka agama setempat tentang kewajiban suami membelanjai mertua dan bagaimana pandangan karyawan tentang kewajiban suami membelanjai mertua. Pada prosesnya penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, sumber data primer pandangan pemuka agama Kebun Huta Padang PTPN III Desa Sei Nadoras Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dan data sekunder yang dianggap relevan dalam penelitian ini. Adapun hasil penelitian ini, dimana peneliti berkesimpulan; pertama, bahwa karyawan menganggap membelanjai mertua bukanlah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh suami, yang wajib membelanjai mertua adalah anak kandungnya sendiri. Kedua, pemuka agama Kebun Huta Padang PTPN III berpandangan bahwa karyawan merupakan orang yang mampu dan berkecukupan dalam hal ekonomi maka ia wajib membelanjai mertua yang kurang mampu sesuai kesanggupannya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pemuka agama, suami, mertua, PTPN III, Bandar Pasir Mandoge, Asahan
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.36 Nafakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 14 Nov 2019 07:42
Last Modified: 14 Nov 2019 07:42
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7182

Actions (login required)

View Item View Item