Penanganan Pembiayaan KPR Bermasalah Pada PT. Bank Syariah Bukopin KC S. Parman Medan

Laoly, Ahmad Ridwan (2019) Penanganan Pembiayaan KPR Bermasalah Pada PT. Bank Syariah Bukopin KC S. Parman Medan. Diploma thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Skripsi Ahmad Ridwan Laoly-dikonversi.pdf

Download (476kB) | Preview

Abstract

KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) atau yang biasa dikenal dengan “Pembiayaan iB Kepemilikan Properti” pada PT. Bank Bukopin Syariah adalah salah satu fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank untuk membeli atau memperbaiki rumah. Jenis pembiayaan ini adalah pembiayaan konsumtif yang menggunakan akad murabahah. Pembiayaan merupakan pendapatan terbesar bagi bank di bandingkan dengan lainnya, namun resikonya juga besar. Tidak semua pembiayaan berjalan dengan baik, pasti ada terjadi pembiayaan bermasalah yang dapat berakibat pada bank itu. Maka dari itu, bank memiliki cara untuk penyelamatan pembiayaan KPR yang bermasalah. Dengan menggunakan model analisa kualitatif, observasi dan telaah pustaka atau dokumentasi dan selanjutnya di analisis dengan teknik analisis deduktif yaitu pemaparan secara umum tentang menganalisis mekanisme penanganan pembiayaan KPR bermasalah. Dari analisa dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab pembiayaan bermasalah terdiri dari internal bank (dari pihak perbankan) dan eksternal bank (dari pihak nasabah), pembiayaan bermasalah dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan bank, meningkatnya rasio NPF (Non Performing Financing) dalam kinerja bank, bank ditegur oleh BI dan OJK dan ada kemungkinan kegiatan operasi bank dibekukan. Hal ini sangat mempengaruhi kegiatan usaha bank dalam melayani permintaan nasabah. Penyelematan pembiayaan bermasalah dengan melakukan penyelesaian R3 yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring. Tetapi dalam penyelesaian pembiayaan KPR bermasalah hanya menggunakan rescheduling dan reconditioning, sedangkan restructuring digunakan dalam penyelesaian pembiayaan modal kerja. Jika dalam penyelesaian pembiayaan KPR bermasalah cara R3 tidak bisa digunakan, maka cara yang dilakukan pihak bank adalah eksekusi agunan. Hal ini dilakukan untuk penyelesaian terakhir dalam pembiayaan KPR bermasalah. Dengan berdasarkan hasil penelitian, diharapkan untuk masa yang akan datang Bank Bukopin Syariah KC S. Parman Medan dapat terus menerapkan dan mempertahankan prinsp pembiayaan dengan sebaik-baiknya agar faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah tersebut dapat di hindari serta dalam penyaluran pembiayaan, pembiayaan tersebut tidak bermasalah.

Jenis Item: Skripsi (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan, KPR, PT.Bank Syariah BUKOPIN, S.Parman, Medan
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.27 Bank
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah D3 > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 13 Nov 2019 01:35
Last Modified: 13 Nov 2019 01:35
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7131

Actions (login required)

View Item View Item