Penyelesaian Sengketa Mahar Menurut Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Putusan Pengadilan Agama Nomor 162/Pdt.G/2011/PA Sgm.).

Hasibuan, Raja Alamsyah (2019) Penyelesaian Sengketa Mahar Menurut Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Putusan Pengadilan Agama Nomor 162/Pdt.G/2011/PA Sgm.). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
RAJA ALAMSYAH HASIBUAN.pdf

Download (990kB) | Preview

Abstract

Penyelesaian sengketa mahar merupakan salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama di Indonesia, hal ini berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sementara Kompilasi Hukum Islam yang merupakan sumber hukum formil di Pengadilan Agama tidak menjelaskan bagaimana proses penyelesaian sengketa secara eksplisit terkait dengan penyelesaian sengketa mahar, pada Kompilasi Hukum Islam pasal 37 hanya menjelaskan jika terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, maka penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama. Dari permasalahan diatas untuk itu penulis tertarik untuk menjadikannya bahan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “ Penyelesaian Sengketa Mahar Menurut Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Putusan Pengadilan Agama Nomor 162/Pdt.G/2011/PA Sgm.). Adapun yang menjadi pertanyaan penelitian yang dirumuskan dalam rumusan masalah sebagai berikut : pertama, bagaimana konsep mahar menurut Kompilasi Hukum Islam, kedua, bagaimana pengaturan mahar menurut Kompilasi Hukum Islam, ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa mahar dengan nomor perkara No. 162/Pdt.G/2011/PA Sgm melalui Putusan pengadilan Agama Sungguminasa Menurut Kompilasi Hukum Islam. Adapun tujuan penelitian adalah sebagai berikut : pertama, untuk mengetahui mahar menurut Kompilasi Hukum Islam, kedua, untuk mengetahui pengaturan mahar menurut Kompilasi Hukum Islam, ketiga, untuk mengetahui penyelesaian sengketa mahar dengan nomor perkara No. 162/Pdt.G/2011/PA Sgm melalui Putusan pengadilan Agama Sungguminasa Menurut Kompilasi Hukum Islam. Untuk menjawab penelitian tersebut, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil temuan penulis dalam penelitian ini adalah hakim memutuskan perkara tersebut tidak hanya berdasarkan dari keterangan penggugat dan tergugat tetapi lebih dari pada itu, hakim mengejar alat bukti yang autentik diantaranya bukti penyerahan mahar, saksi-saksi dari orang pihak ketiga, dan dalam putusannya hakim menetapkan mahar tersebut benar-benar adalah hak penggugat. Putusan Hakim ini didasarkan alasan-alasan hukum yaitu: pertama, kesaksian atau keterangan para saksi tergugat tidaklah dapat diterima secara yurispunsdensi Mahkamh Agung No.547 K/Sip/1971 tanggal 15 Maret 1972 juncto No. 803 K/Sip/1970 bertanggal 5 Mei 1971 karena termasuk kedalam testimonium de auditu dan tidak memenuhi syarat-syarat materil saksi sebagai alat bukti berdasarkan pasal 171 HIR dan pasal 1907 KUH Perdata, kedua, merujuk pasal 30 Kompilasi Hukum Islam maka jenis dan bentuk mahar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan tergugat terbukti melakukan wanprestasi dalam penyerahan dan jenis mahar yang telah disepakati sebelum terjadinya akad.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah > 2X4.313 Mahar
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Triana Santi
Date Deposited: 15 Nov 2019 08:47
Last Modified: 15 Nov 2019 08:47
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/7078

Actions (login required)

View Item View Item