Hukum Thuma’ninah Dalam Pelaksanaan Salat Tarawih Menurut Pendapat Ulama Kecamatan Tanjungbalai (Studi Kasus Kelurahan Sei. Apung Kecamatan Tanjungbalai.

Sitorus, Nurlela (2019) Hukum Thuma’ninah Dalam Pelaksanaan Salat Tarawih Menurut Pendapat Ulama Kecamatan Tanjungbalai (Studi Kasus Kelurahan Sei. Apung Kecamatan Tanjungbalai. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (927kB) | Preview

Abstract

Salat fardhu maupun salat sunah merupakan ibadah badaniyah serta rukun Islam yang kedua adalah perintah untuk menunaikan salat sebanyak lima kali dalam sehari kepada umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, salat merupakan perkara yang sangat penting yang bisa membuat tegak bangunan Islam. Siapapun yang menjaga salatnya, berarti ia menjaga agamanya. salat merupakan salah satu dari rukun islam yang bersifat praktis dan amat besar pahalanya. Karena itu, melakukan salat disertai dengan penuh penghayatan dan tenang serta hikmat dalam thuma’ninah sangat di anjurkan dalam syariat islam. Thuma’ninah ialah tenang (dalam setiap gerakan rukun salat, merupakan bagian penting dalam salat yang wajib dilakukan jika tidak thuma’ninah maka salatnya tidak sah khususnya salat tarawih. Salat tarawih rermasuk salat sunnah mua’akkad. Salat tarawih adalah salat malam yang dilakukan dalam bulan ramadan. Hal ini bertolak belakang dengan tata cara pelaksanaan salat tarawih di Masjid Assyuhada di Kelurahan Sei. Apung Kecamatan Tanjungbalai, berbeda dengan masjid-masjid atau musholla yang ada di daerah melaksanakan salat tarawih dengan jumlah 8 rakaat ditambah witir 3 rakaat, atau dengan jumlah 20 rakaat ditambah tiga rakaat salat witir. Salat tarawih di Masjid Assyuhada ini pelaksanaannya terburu-buru dan cepat tidak ada thuma’ninah. Ada pun Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Ulama Kecamatan Tanjungbalai tentang hukum thuma’ninah dalam pelaksanaan salat tarawih, bagaimana kadar serta ketentuan kadar thuma’ninah dalam pelaksanaan salat tarawih. Penelitian dilakukan penulis ini kualitatif dari Langkah-langkah yang digunakann dalam penelitian ini dimulai dari pengumpulan data baik primer maupun sekunder. Setelah itu penulis meneliti dan menganalisa, peneliti dan mengambil kesimpulan terhadap pendapat Ulama Kecamatan Tanjungbalai, adapun tidak dibenarkan salat terburu-buru serta tergesa-gesa dalam melaksanakanya. Sebab salat terburu-buru dan tergesa-gesa tidak menjadikan alasan atau persyaratan kebolehan dalam mengerjakan rukun salat dalam salat tarawih.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah
2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat
2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.122 Shalat sunat
2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.122 Shalat sunat > 2X4.122 1 Shalat malam/lail
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Triana Santi
Date Deposited: 25 Oct 2019 07:57
Last Modified: 25 Oct 2019 07:57
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6938

Actions (login required)

View Item View Item