Penarikan Kembali Hibah Seseorang Kepada orang Lain Dalam Perspektif KUH Perdata dan KHI (Studi Kasus Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai)

Batu Bara, Mariana (2019) Penarikan Kembali Hibah Seseorang Kepada orang Lain Dalam Perspektif KUH Perdata dan KHI (Studi Kasus Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI MARIANA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharap balasan apa pun. Oleh karena itu, banyak dalil atau nash yang menganjurkannya. Hibah di artikan sebagai suatu pemberian yang di lakukan seseorang kepada orang lain secara suka rela tanpa mengharapkan imbalan apapun dengan ucappan ijab dan qabul.Dalam prakteknya, banyak hibah yang di cabut atau di tarik oleh pemberi hibah dengan berbagai alasan, misalnya si penerima hibah berkelakuan buruk atau memiliki jiwa pemboros. Hal ini di ketahui setelah hibah itu di berikan. Padahal orang itu sebelumnya menampakkan kelakuan baik namun kemudian berubah seiring perubahan waktu. Sebagai perumusan masalah yaitu bagaimana penarikan hibah dalam Pasal 1688 KUH Perdata? Dan Bagaimana penarikan hibah dalam Pasal 212 KHI? Penarikan hibah di atur dalam ketentuan pasal 1688, yang mana menurut pasal ini kemungkinan untuk mencabut atau menarik kembali atas sesuatu hibah yang di berikan kepada orang lain ada dengan ketentuan di antaranya : (a) Karena syarat-syarat resmi untuk penghibahan tidak dipenuhi. (b) Jika orang yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan membunuh atau kejahatan lain terhadap penghibah. (c) Apabila penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin, Sedangkan dalam Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dengan sangat tegas menyatakan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Setelah melihat ketentuan dari ke dua hukum tersebut dapat di simpulkan bahwa Pasal 212 KHI sejalan dan sesuai dengan pandangan jumhur ulama yang berpendapat bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah Ayah kepada anaknya, dan hal ini berbeda dengan pandangan KUH Perdata yang dalam pasal 1688 KUH Perdata bahwa hibah dapat di cabut kembali kecuali jika karena terjadi tiga hal sebagaimana telah disebut sebelumnya.Oleh karena itu ketentuan hukum yang tertuang di dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Pasal 212 lebih layak untuk di aplikasikan karena selaras/sejalan dengan pendapat para jumhur ulama. Di karenakan tujuannya untuk mewujudkan kemaslahatan bagi sesama manusia dan menolak dari mufsadat. Karena larangan penarikan hibah ini bisa di pastikan akan membawa kebahagian setiap umat Islam dan menghindari terjadinya perpecahan atau permusuhan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.25 Pemberian > 2X4.254 Hibah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 21 Oct 2019 04:20
Last Modified: 21 Oct 2019 04:20
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6862

Actions (login required)

View Item View Item