Mengqadha salat maghrib bagi orang berkenderaan mobil karena kemacetan menurut ulama AL-Washliyah dan tokoh Muhammadiyah (Studi kasus di kecamatan perbaungan kabupaten Serdang Bedagai).

Afriza, Fadillah (2019) Mengqadha salat maghrib bagi orang berkenderaan mobil karena kemacetan menurut ulama AL-Washliyah dan tokoh Muhammadiyah (Studi kasus di kecamatan perbaungan kabupaten Serdang Bedagai). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi fadillah afriza.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salat merupakan ibadah wajib bagi setiap umat Islam. Kewajiban salat berada tepat setelah kewajiban syahadat. Salat harus dilakukan dalam keadaan apapun, baik itu sehat maupun sakit, dilaksanakan dengan berdiri, bila tidak mampu berdiri, bila tidak mampu berdiri maka dilaksanakan dengan duduk, bila tidak mampu dengan duduk maka dilaksanakan dengan berbaring, kecuali bagi mereka yang haid dan nifas, mereka tidak harus menganti salat-salat yang ditinggalkannya. Pada praktik pelaksanaan salat, masih ada sebagian orang yang belum mengetahui tentang tata cara melaksanakan salat ketika dalam keadaan kemacetan. Sehingga mereka lebih cenderung untuk meninggalkan salat, mereka tidak mengetahui tata cara salat dalam kedaan terjebak kemacetan tersebut. Dan pada akhirnya mereka cenderung untuk melalaikan salat. Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mengumpulkan pendapat para ulama dan tokoh tentang status salat qadha untuk orang yang terjebak kemacetan. Kemudian menganalisa tentang praktik salat qadha untuk orang yang terjebak kemacetan yang sering terjadi di masyarakat melalui pendapat ulama Al-Washliyah dan tokoh Muhammadiyah mengingat kedua Ormas ini selalu memberikan pandangan hukum. Hasil dari pengumpulan pendapat ulama Al-Washliyah adalah: kemacetan bukan menjadi alasan dibenarkannya seorang untuk meninggalkan salatnya dan salat itu dapat dilakukan di kendaraan, bila tetap meninggalkannya maka wajib baginya untuk mengqadha salat tersebut, sedangkan pendapat dari tokoh Muhammadiyah mengatakan: tidak ada qadha sebab kemacetan dan salat di kendaraan dapat dilakukan jika tetap di lalaikan salat itu maka tidak ada qadha terhadap orang yang meninggalkan salat dan ia berdosa. Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, penulis mengambil kesimpulan bahwa salat ditinggalkan dengan sengaja dengan maksud di qadha bagi orang yang terjebak kemacetan itu tidak dibenarkan karena salat itu dapat dilaksanakan pada waktunya dengan salat di kendaraan, karena qadha dalam ibadah salat hanyalah suatu pintu ijtihad yang di buka untuk menjaga maqasid syariah bukan menjadikan umat islam lalai akan kewajiban salat yang ditentukan waktunya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Qadha shalat maghrib,ulama Al-Washliyah, tokoh Muhammadiyah, Perbaungan
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.121 Shalat wajib > 2X4.121 1 Shalat wajib yang lima
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 02 Oct 2019 01:42
Last Modified: 02 Oct 2019 01:44
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6781

Actions (login required)

View Item View Item