HUKUM PENGAMBILAN MANFAAT QARDH TERHADAP PRAKTEK ARISAN UANG PERSPEKTIF IBNU QUDAMAH ( Studi kasus di Desa Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara)

HIDAYAT, TAUFIQ (2019) HUKUM PENGAMBILAN MANFAAT QARDH TERHADAP PRAKTEK ARISAN UANG PERSPEKTIF IBNU QUDAMAH ( Studi kasus di Desa Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
TAUFIQ HIDAYAT .pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

IKHTISAR Skripsi ini berjudul “HUKUM PENGAMBILAN MANFAAT QARDH TERHADAP PRAKTEK ARISAN UANG PERSPEKTIF IBNU QUDAMAH (Studi Kasus di Desa Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara)”. Arisan merupakan bentuk aktivitas muamalah kontemporer yang pada dasarnya terdiri dari 2 fungsi yaitu sebagai sarana untuk menabung dan utang piutang. Sebagai sarana menabung karena adanya pengembalian uang arisan sama nilainya dengan yang disetorkan. Sedangkan disebut sebagai sarana utang piutang yaitu dikarenakan adanya pihak yang berutang dan berpiutang. Anggota arisan yang namanya terpilih sebagai penerima uang arisan, diwajibkan menyediakan makanan bagi anggota arisan lainnya, diambil dari uang yang diterimanya. Jika dilihat dari konsep qardh, maka itu termasuk dalam pengambilan manfaat dari qardh yang dilarang, karena termasuk kedalam riba nasi’ah. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep Ibnu Qudamah tentang hukum pengambilan manfaat qardh. Bagaimana pelaksanaan pengelolaan arisan uang di Desa Gunting Saga dan apa hukum pengambilan manfaat qardh terhadap praktek arisan uang ini. Peneliti menggunakan tipe penelitian yuridis empiris dengan menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum primer, skunder maupun tersier. Metode yang digunakan dengan metode Library Research dan Field Research dengan pendekatan masalah Conceptual Approach (Pendekatan Konsep) dan Sciology Approach (Pendekatan Sosiologi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya riba di dalam praktik arisan uang. Hal ini dapat diketahui dari ketidakseimbangan antara jumlah iuran yang disetor dengan jumlah yang diterima akibat adanya pemakaian untuk biaya makanan. Sedangkan Ibnu Qudamah melarang ada pengambilan tambahan atau manfaat terhadap qardh. Karena sesungguhnya akad arisan merupakan akad qardh (utang piutang). Dengan demikian, arisan uang ini terdapat unsur yang diharamkan. Sehingga untuk menghindarinya harus diberlakukan uang kas untuk biaya makanan tersebut.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.22 Pinjam meminjam > 2X4.221 ‘Ariyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Marie Mahfudz
Date Deposited: 10 Sep 2019 02:12
Last Modified: 10 Sep 2019 02:12
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6713

Actions (login required)

View Item View Item