Menikah dengan ompung dongan di Desa Tangga Tangga Hambeng Kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara menurut pandangan Majelis Ulama Padang Lawas Utara

Batubara, Mahrum Ayu (2019) Menikah dengan ompung dongan di Desa Tangga Tangga Hambeng Kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara menurut pandangan Majelis Ulama Padang Lawas Utara. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi pdf .pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul “Menikah dengan ompung dongan di Desa Tangga Tangga Hambeng Kecamatan Padang Bolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara menurut pandangan Majelis Ulama Padang Lawas Utara”. Di bawah bimbingan Pembimbing I Bapak Drs. Azwani Lubis, M.Ag dan Pembimbing II Bapak Drs. Hasbullah Ja’far , MA. Turut melibatkan unsur-unsur pengurus Majelis Ulama Padang Lawas Utara tentang Hukum menikah dengan ompung dongan, dimana perkawinan tersebut menjadi larangan besar dalam ajaran adat khususnya Kab. Padang Lawas Utara. Beranjak dari sini sehingga penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian bagaimana sih hukum menikah dengan ompung dongan, karena menurut penulis dalam garis ajaran Islam maka menikah dengan ompung dongan merupakan perkawinan yang sah, namun di dalam ajaran adat perkawinan ini dinamakan maroppak tutur (merusak tutur/poda na lima) dasar dari adat di huta “Dalihan Na Tolu” dan karena adanya maroppak tutur maka ada sanksi adat di dalamnya. Lalu penulis menggali dengan cara meneliti di lapangan yang melibatkan Majelis Ulama Padang Lawas Utara dan pemuka Adat dan Budaya Kab. Padang Lawas Utara untuk mendapatkan kejelasan hukumnya tentang menikah dengan ompung dongan apakah sah atau terlarang, baik menurut Al-Qur’an dan Hadits, maupun pendapat Ulama terdahulu dan pemuka adat dan budaya. Untuk menjawab pertanyaan ini, maka penulis mengadakan survey kelapangan dengan cara wawancara langsung dengan para Ulama dan pemuka adat yang bergabung di MUI Padang Lawas Utara dan Lembaga Adat dan Budaya Padang Lawas Utara sebagai data primer dan menggunakan instrument kuesioner. Setelah data berhasil dikumpulkan lalu data tersebut di analisa dan dari hasil analisa yang peneliti lakukan dapat di temukan bahwa Majelis Ulama Padang Lawas Utara merupakan suatu lembaga yang dianggap mengerti tentang Hukum, terutama Hukum Islam dalam menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti mengenai tentang menikah dengan ompung dongan yang terjadi di Desa Tangga Tangga Hambeng. Dalam Pandangan Majelis Ulama Padang Lawas Utara tentang hukum menikah dengan ompung dongan adalah Sah, meskipun belum ada hukumnya yang secara tegas. Alasan Majelis Ulama Padang Lawas Utara sepakat mengatakan mengenai menikah dengan ompung dongan sah karena tidak menyalahi dalam tatanan Mahram misalnya dalam dalil-dalil (QS. An-Nisa’:ayat 23) dan tidak menyalahi dalam garis ajaran Islam.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 06 Sep 2019 03:15
Last Modified: 20 Mar 2020 04:44
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6428

Actions (login required)

View Item View Item