Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terhadap Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Bank Syariah MandiriArea Gajah Mada)

Margolang, Rizky Fadillah (2018) Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terhadap Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Bank Syariah MandiriArea Gajah Mada). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi fix.pdf

Download (880kB) | Preview

Abstract

Rizky Fadillah Margolang, Penelitian yang berjudul “Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terhadap Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Bank Syariah MandiriArea Gajah Mada)” membahas tentang langkah-langkah yang diterapkan oleh BSM area gajah mada dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah. Masalah yang akan dibahas dalam skripsi minor ini adalah bagaimana Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terhadap Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Islam . Bertujuan Untuk mengetahui Bagaimana Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Terhadap Akad Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Untuk menjawab banyak persoalan tersebut penulis menggunakan pendekatan empiris yang mana data langsung diperoleh langsung dari narasumber lalu dikelolah dengan menggunakan penelitian secara kualitatif. Dimana hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa, Strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada Syariah Mandiri KC Gajah Mada dilakukan dengan tahap-tahap yang cukup panjang, yaitu maelalui non-litigasi: a) Melakukan pendekatan kepada nasabah dan memberikan alternatif solusinya; b) Penagihan intensif dengan menagih pembayaran secara langsung dan pemberian surat peringatan I s/d III; c) Penjadwalan kembali (Rescheduling) yaitu perpanjangan waktu jatuh tempo kepada nasabah; d) Persyaratan kembali (Reconditioning) yaitu merubah persyaratan pembiayan tanpa menambah sisa pokok pembayaran; e)Penataan kembali (Restructuring) yaitu, perubahan persyaratan pembiayaan (konversi akad); f) Penghapusanbukuan (write off). Dan penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah melalui litigasi: a) Pengadilan agama dan likuidasi jaminan yaitu, langkah terakhir yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri KC Gajah Mada. Dari beberapa langkah penyelesaian di atas Bank Syariah Mandiri KC Gajah Mada dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah telah sesuai dengan PBI No. 13/9/PBI/2011 Tentang Rektrucrisasi pembiayaan bermasalah yaitu dengan Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan bermasalah, akad murabahah, ekonomi Islam, Bank Syariah Mandiri, Medan
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah D3 > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 14 Aug 2019 02:32
Last Modified: 14 Aug 2019 02:32
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6348

Actions (login required)

View Item View Item