Hak Asuh Anak (hadhanah) Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi Menurut Al-mawardi dan Ibn Hazm (Tinjauan Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama)

Tanjung, Yuni (2018) Hak Asuh Anak (hadhanah) Bagi Ibu Yang Sudah Menikah Lagi Menurut Al-mawardi dan Ibn Hazm (Tinjauan Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Yuniskripsi_PDF.pdf

Download (821kB) | Preview

Abstract

Hadhanah adalah menjaga anak-anak yang belum bisa membedakan dan belum mandiri. Dan menurut ulama melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki mau perempuan. Masalah hadhanah ini ulama sepakat bahwa yang berhak untuk mengasuh anak adalah ibu berdasarkan hadist riwayat Sunan Abi Daud. Namun perbedaan ulama terjadi ketika sang ibu sudah menikah kembali pasca perceraian, al-Mawardi berpendapat bahwa hak hadhanah ibu gugur ketika ibu sudah menikah lagi. Terdapat dalam kitab al-Hawi al-Kabir, disebabkan kesibukan sang ibu, akan membuat anak tidak terurus kembali. Sedangkan menurut Ibnu Hazm, hak hadhanah ibu tidak gugur disebabkan menikah lagi dengan kepercayaan sang ibu akan mengurus sang anak ketika sudah menikah lagi. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara jelas, namun kasus ini sudah pernah terjadi di Pengadilan Agama Kota Medan Nomor : 1440/Pdt.G/2016/PA.Mdn tanggal 22 Agustus 2016, dimana Hakim memberikan putusan hak asuh anak kepada ibu walaupun ibu sudah menikah lagi. Dengan pertimbangan yang telah disebutkan dalam putusan tersebut. Karena kajian ini merupakan kajian istidlal, maka pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah kajian ushul fiqh, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui istidlal yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut. Tidak lupa menganalisa putusan pengadilan yang sudah disebutkan dalam putusan. Berdasarkan metode yang digunakan kedua ulama tersebut, sama-sama menggunakan dalil hadits. Perbedaan kedua pendapat adalah ketika al-Mawardi mengambil lebih kepada kehati-hatian dengan pendekatan dalil hadits. Sedangkan Ibn Hazm mengambil dalil hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang lebih tinggi dibanding dalil hadits al-Mawardi. Dan dari situ kondisi yang ada di masyarakat pendapat Ibn Hazm lebih dipergunakan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hadhanah, Al-Mawardi, Ibnu Hazm, Putusan hakim, Pengadilan Agama, Medan
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.37 Menyusui dan mengasuh/memelihara anak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 13 Aug 2019 08:49
Last Modified: 13 Aug 2019 08:49
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6345

Actions (login required)

View Item View Item