Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pencurian Tenaga Listrik Oleh Oknum Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Nomor 17 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat)

Defianti, Defianti (2019) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pencurian Tenaga Listrik Oleh Oknum Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui) Nomor 17 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi full.pdf

Download (842kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pencurian Tenaga Listrik Oleh Oknum Menurut Fatwa Mjelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17 Tahun 2016 (Studi Kasus di Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat). Fokus studi ini adalah mengenai perlindungan konsumen terhadap pencurian tenaga listrik oleh oknum menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dan jenis data yang dipergunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Analisis data menggunakan teknik menganalisis dan mengambil kesimpulan dari data-data yang ada. Penulisan ini bertujuan 1) Untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17 Tahun 2016 dan Hukum Positif Indonesia, 2) Untuk mengetahui Praktek Pencurian Tenaga Listrik oleh Oknum dan Dampak Negatif yang Dirasakan oleh Konsumen di Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, 3) Untuk mengetahui Perlindungan Konsumen Listrik di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ditinjau Dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17 Tahun 2016. Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah sebagai berikut: 1) Perlindungan hukum terhadap konsumen Menurut Fatwa Majelis Ulama Nomor 17 Tahun 2016 dan Hukum Positif adalah Pemerintah wajib menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara berkeadilan. 2) Praktek pencurian yang dilakukan oleh oknum yaitu: a) Mengganti Miniature Circuit (MCB), b) Dengan mengakali kWh meter (meteran listrik), c) Gabungan antara pelanggaran jenis pertama dan kedua, yaitu mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran, dan d) dengan membuat sambungan listrik dari penerangan jalan umum (PJU). 3) Perlindungan konsumen listrik telah ada di Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 akan tetapi masih belum maksimal dikarenakan masih lemahnya pengawasan PT. PLN di desa secanggang untuk meminimalisir praktek-praktek pencurian oleh oknum pencurian tenaga listrik ditambah lagi dengan lemahnya sanksi terhadap pelaku pencurian tenaga listrik dan banyaknya petugas-petugas yang turut serta membantu kelangsungan pencurian listrik tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pencurian Tenaga Listrik.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 13 Aug 2019 04:11
Last Modified: 13 Aug 2019 04:11
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6316

Actions (login required)

View Item View Item