Hukum Penyediaan Tempat Pariwisata Menurut Fatwa MPU Aceh No. 7 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya)

Mulyaturrahmi, Mulyaturrahmi (2019) Hukum Penyediaan Tempat Pariwisata Menurut Fatwa MPU Aceh No. 7 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (874kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul: “Hukum Penyedian Tempat Parawisata Menurut Fatwa MPU Aceh No. 7 Tahun 2014 (Studi Kasus Di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya)”. Parawisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan, daya tarik dan atraksi wisata serta usaha-usaha yang berhubungan dengan penyelenggaraan parawisata. Peyediaan tempat parawisata berarti menyediakan tempat yang berhubungan dengan penyelenggaraan parawisata. Di Desa Suak puntong yang menjadi daya tarik parawisatanya adalah pantai. Tak sedikit wistawan datang baik dari wilayah sekitar maupun dari luar. Tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah beberapa tempat tersebut terkandung unsur kemaksiatan. Salah satunya adalah banyak pasangan muda-mudi yang memadu kasih di tempat singgah atau gubuk yang disediakan pengelola. Dalam skripsi ini membahas mengenai bagaimanakah hukum penyediaan tempat parawisata menurut Fatwa MPU Aceh n0. 7 tahun 2014, bagaimanakah keadaan tempat parawisata di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Aceh dan bagaimanakah pelaksanaan tempat parawisata di Desa suak puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kaupaten Nagan Raya ditinjau dari Fatwa MPU Aceh No. 7 Tahun 2014. Skripsi ini juga menggunakan sistem metode pendekatan kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research (penelitian lapangan). Dalam masalah ini, menurut Fatwa MPU No. 7 Tahun 2014 parawisata yang didalamnya terkandung unsur kemaksiatan, hukumnya haram. Sementara itu, penyedia gubuk atau tempat singgah dan masyarakat di seputaran tempat parawisata menunjukkan sikap kurang peduli terhadap perkara yang terkandung unsur kemaksiatan ini. Dan hal ini jika ditinjau dari Fata MPU Aceh No. 7 Tahun 2014 hukum penyedian tempat parawisata di Desa Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Aceh hukumnya adalah haram.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tempat pariwisata, hukum,Fatwa MPU Aceh no.7 thn 2014, Nagan Raya
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Misdar Piliang
Date Deposited: 09 Aug 2019 03:59
Last Modified: 09 Aug 2019 03:59
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6274

Actions (login required)

View Item View Item