Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bank BRI Syariah Kantor Cabang Medan S. Parman.

Sitorus, Ruslaini (2019) Penerapan Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bank BRI Syariah Kantor Cabang Medan S. Parman. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
BURNING SKRIPSI RUSLAINI SITORUS- DIII PERBANKAN SYARIAH.pdf

Download (900kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqishah pada Griya Faedah BRI Syariah KC Medan S. Parman , apakah telah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 73 /DSN-MUI/XI/2008 atau belum, dan ingin mengetahui kendala kendala dalam pelaksanaan kepemilikan aset dengan akad musyarakah mutanaqishah di Bank BRI Syariah KC Medan S. Parman. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan cara wawancara. Wawancara dilakukan dengan karyawan bank BRI Syariah KC Medan S. Parman dan serta mengumpulkan data yang bekaitan dengan masalah penulis. Hasil penelitian menunjukan pertama, pelaksanaan pembiayaan akad musyarakah mutanaqishah di Bank BRI Syariah KC Medan S. Parman telah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Kedua, ada pun kendala dalam penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat ketidaksesuaian mengenai kepemilikan aset dalam akad (MMQ). Kepemilikan aset langsung diatas namakan nasabah. Dalam fatwa DSN MUI poin 5 (lima) menegaskan bahwa setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishah LKS beralih kepada syarik lainnya (nasabah), berarti selama nasabah belum melunasi porsi kepemilikan bank maka kepemilakan aset tersebut masih atas nama bersama (bank dan nasabah). Hal ini membuktikan bahwa Bank BRI Syariah KC Medan S. Parman terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan fatwa DSN MUI Musyarakah Mutanaqishah. Karena tidak melakukan pengalihan objek pembiayaan setelah nasabah melunasi seluruh porsi kepemilikan dari Bank BRI Syariah KC Medan S. Parman. Dalam hal ini pihak bank seharusnya harus mensosialisasikan penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah kepada nasabah agar penerapan akad ini bisa berjalan dengan baik. Selain itu, kendala dalam sertifikat kepemilikan aset MMQ diatas namakan nasabah karena mempertimbangkan, di akhir akad aset tersebut akan menjadi milik nasabah, sehingga tidak akan memerlukan biaya dan menimalisir segala biaya balik nama terhadap aset di akhir akad nantinya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kepemilikan Aset, Musyarakah Mutanaqishah dan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Subjects: 2X4 FIQH
2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.27 Bank
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah D3 > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Triana Santi
Date Deposited: 30 Jul 2019 03:09
Last Modified: 30 Jul 2019 03:09
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6181

Actions (login required)

View Item View Item