Adriansyah, Wahyu (2019) Prosedur Pembiayaan Murabahah Bank BRI Syari'ah Tbk. KC Medan. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
SKRIPSI FIX.pdf Download (942kB) | Preview |
Abstract
Pembiayaan merupakan pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak bank kepada pihak lain atau nasabah untuk membantu kebutuhan nasabah dalam bentuk konsumtif atau investasi melalui akad yang disepakati oleh pihak yang bersangkutan.. Pembiayaan merupakan alternatif bagi nasabah untuk memenuhi suatu kebutuhan yang direncanakan baik untuk jangka panjang atau pendek dan tentunya tidak ada riba dalam proses akad pembiayaan. murabahah adalah jual beli dengan kesepakatan pemberian keuntungan bagi si penjual dengan memperhatikan dan memperhitungkannya dari modal awal si penjual. Dalam hal ini yang menjadi unsur utama jual beli murabahah itu adalah adanya kesepakatan terhadap keuntungan. Keuntungan itu ditetapkan dan disepakati dengan memperhatikan modal si penjual. Pembiayaan murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli. Salah satu Bank Umum Syariah (BUS) yang menjadi sorotan publik adalah Bank BRIsyariah, salah satunya cabang BRIsyariah adalah PT. Bank BRIsyriah KC Medan yanBRIsyariah KC Medan, yang berada di Jalan S.Parman No. 250 E/8 yang beroperasi pada hari Selasa, 18 november tahun 2008 itu pertama kali dipimipin oleh Bapak Ridwan Muchlis. Bank BRI Syariah dalam operasional pembiayaan Murabahah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan kepada masing-masing calon nasabah pembiayaan. Alur proses pembiayaan murabahah petugas Account Officier awal yang melakukan prospek, dilanjutkan Financing Support melakukan pemeriksaan terhadap hasil yang diberikan oleh Account Officier, selanjutnya melakukan kunjungan ke nasabah untuk melakukan pengecekan karakter dan usaha nasabah dari hasil Account Officier dan Financing Support. Petugas Account Officier memberi rekomendasi dari sisi risiko. Setelah semua lolos persyaratan dilanjutkan ke MM dan PINCAPEM untuk memberikan putusan pembiayaan dengan persetujuan PINCA. Tahap terakhir proses pencairan pembiayaan oleh Account Officier dan memonitoring nasabah dalam melakukan angsuran hingga pelunasan.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.27 Bank |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah D3 > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs. Triana Santi |
Date Deposited: | 30 Jul 2019 03:09 |
Last Modified: | 30 Jul 2019 03:09 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/6179 |
Actions (login required)
View Item |