Hukum Menjual Satu Barang Kepada Dua Pihak Menurut Sayyid Sabiq (Studi Kasus Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Aceh)

Affandi, Mehmed (2018) Hukum Menjual Satu Barang Kepada Dua Pihak Menurut Sayyid Sabiq (Studi Kasus Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Aceh). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.

[img]
Preview
Text
PDF SKRIPSI ANE.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jual beli ialah pertukaran harta dengan harta lain secara suka rela (tanpa paksaan) atau perpindahan kepemilikan dengan ganti yang disetujui. Hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana hukum praktek jual beli satu barang kepada dua pihak di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang informasi dan data digali serta dikumpulkan dari lapangan yang bersifat deskriptif. Ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang meneliti objek dilapangan untuk mendapatkan data yang jelas dan konkrit. Penelitian yang dilakukan di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam yang akan menjadi objek penelitian. Wawancara merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini juga menggunakan metode Llibrary research, yaitu meneliti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Dari penelitian ini, diketahui bahwa adanya suatu praktek jual beli yang dilarang, yaitu menjual satu barang kepada dua pihak. Jual beli tersebut hanya melihat dari segi keuntungannya tanpa melihat hukum jual beli yang tidak diperbolehkan menurut syari’at agama Islam dan pandangan salah satu Ulama. Praktik jual beli ini melibatkan para pedagang, pembeli (1), dan pembeli (2). Pedagang menjual barang yang sudah dibeli oleh si pembeli (1), kepada pembeli (2) dengan berbagai macam alasan, seperti: hal itu dilakukan karena alasan persaudaraan, keuntungan yang lebih cepat (tidak berhutang), hingga mendapat tawaran harga yang lebih tinggi. Maka timbullah ketidakridhoan akibat praktik jualbeli itu dan pembeli (1) merasa haknya diambil oleh orang lain dan menimbulkan kebencian di antara sesama. Bila dikaitkan dengan pendapat Sayyid Sabiq: barang siapa menjual barang kepada seseorang, lalu menjualnya lagi kepada orang lain, maka pembeli terakhir tidak berhak atas barang tersebut dan transaksinya dianggap tidak sah. Sebab barang tersebut tidak lagi menjadi milik si penjual karena telah menjadi milik si pembeli pertama. Hukum ini tetap berlaku, baik proses penjualan kedua itu berada dalam masa khiyar maupun sesudahnya. Sebab barang tersebut sudah terlepas dari kepemilikan si penjual. Jadi, praktek jual beli satu barang kepada dua pihak di Desa Subulussalam Selatan bila dikaitkan dengan pendapat Sayyid Sabiq, maka praktek jual beli itu tidak sah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 13 Jun 2019 07:54
Last Modified: 13 Jun 2019 07:54
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/5750

Actions (login required)

View Item View Item