Syafwar, Munira Ulfa (2018) Perjanjian Penerima Kuasa (Al-Wakil) Untuk Membeli Barang Terhadap Dirinya Sendiri Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Desa Baroh Lancok Kabupaten Pidie Jaya). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.
|
Text
SKRIPSI LUX.pdf Download (959kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini di latarbelakangi oleh pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa harus memenuhi syarat subektif dan objektif yang terdapat di dalam perjanjian. Dalam perjanjian penerima kuasa sebenarnya harus orang yang dapat dipercaya dari pihak yang diwakili, oleh karena itu apabila sesuatu yang di wakilkan rusak atau hilang, wakil tidak perlu mengganti, kecuali karena kelalaianya. Wakil tidak boleh menjual atau membeli barang yang diwakilkan kepadanya, untuk dirinya sendiri. Berdasarkan laar belakang di atas yang menajdi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Perjanjian penerima kausa (al-wakil) untuk membeli barang terhadap dirinya sendiri, bagaimana pandangan Imam Syafi’I terhadap hukum penerima kuasa (al-wakil) yang membeli barang untuk dirinya sendiri, bagaimana pendapat masyarakat terhadap pihak al-wakil untuk membeli barang terhadap dirinya sendiri di desa Baroh Lancok kabupaten Pidie Jaya. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian tersebut, penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan cara 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan Studi kasus (Case Approach). Dari hasil penelitian yang dilakukan penerapan perjanjian penerima kuasa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Desa Baroh Lancok belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien hal ini dikarenakan ketika wakil dimaanahkan untuk menjual barang milik muwakkil ternyata wakil sendiri yang membeli barang tersebut untuk dirinya sendiri. Sebenarnya menurut Imam Syafi’I konsep seperti itu tidak dibenarkan. Dalam kitab nya Al-Fiqh al-Syafi’i al-Muyassar - karya al-'Allamah Wahbah az-Zuhaili (juz 1) disebutkan seseorang yang telah dijadikan wakil tidak boleh membelinya untuk diri sendiri. Sehingga transaksi yang mereka lakukan tidak sah menurut pendapat Imam Syafi’i yang telah disebutkan sebelumnya, selain itu perjanjian yang dilakukan diantara muwakkil dan wakil hanya melalui lisan tidak secara tertulis atau tidak ada alat bukti apapun.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Hildayati Raudah |
Date Deposited: | 08 Apr 2019 08:31 |
Last Modified: | 08 Apr 2019 08:31 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/5629 |
Actions (login required)
View Item |