Pandangan Islam Terhadap Konflik Tanah Wakaf Mesjid (Study Kasus; Konflik Tanah Wakaf Masjid Baitul Makmur di Desa Mahato Riau Makmur)

Saipullah, Ahmad (2018) Pandangan Islam Terhadap Konflik Tanah Wakaf Mesjid (Study Kasus; Konflik Tanah Wakaf Masjid Baitul Makmur di Desa Mahato Riau Makmur). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.

[img]
Preview
Text
skripsi.pdf

Download (522kB) | Preview

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana cara penyelesaian sengketa tanah wakaf masjid di Desa Mahato Riau Makmur, dan bagaimana pandangan Islam terhadap konflik tanah wakaf masjid yang berada di Desa Mahato Riau Makmur, dan apa penyebab terjadinya konflik/sengketa tersebut. Adapun pandangan Islam mengenai konflik tanah wakaf masjid tersebut yaitu: Konflik dan kehidupan manusia adalah dua hal yang tidak dapat dipungkiri adanya. Adanya dua hal itu sudah di garis bawahi oleh Al-Quran, dalam Islam menginformasikan secara sistematis kepada manusia, bahwa konflik atau pertikaian, telah ada dan menjadi ketentuan dalam kehidupannya. Manusia digambarkan dalam Al-Quran selalu melakukan pertikaian, baik itu pertikaian antar personal, keluarga, dan sosial. Al-Quran menggambarkan konflik sosial dalam dua bentuk yaitu bentuk potensial dan bentuk aktual. Konflik dalam bentuk potensial disebutkan Al-Quran dengan menggunakan kata (permusuhan) sedangkan yang konflik dalam bentuk aktual digambarkan dengan menggunakan kata (perselisihan/pertengkaran) dan (pembunuhan). Di dalam Islam Wakaf adalah salah satu akad mu’amalah sesama manusia yang tidak dapt dikenal dalam sejarah sebelum Islam, sehingga orang jahiliyah pada zaman Rasulullah SAW pun tidak mengenalnya. Rasulallah memberi petunjuk kepada para sahabatnya berupa anjuran untuk mewakafkan harta dengan cara yang berbeda dengan shadaqah secara umum. Apabila seseorang menyedekahkan hartanya dijalan Allah kepada orang miskin, maka harta itu akan habis dimanfaatkan oleh orang miskin itu karena harta itu telah menjadi haknya, sehingga suatu ketika apabila datang orang miskin lain, maka dia tidak bisa memanfaatkan harta tadi karena telah habis. Berbeda dengan harta yang diwakafkan, ia tidak akan habis karena yang dimanfaatkan hanyalah kegunaan harta itu saja, sedangkan barang asalnya diabadikan, tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak pula diwariskan. Adapun perbedaan wakaf dengan sedekah. Wakaf yaitu suatu benda atau tanah yang di berikan kepada umum untuk kepentingan umum dan hanya bisa dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Sedangkan sedekah adalah harta yang bisa habis dan tidak tertentu dengan aturan namun bisa di buat untuk keperluan pribadi. Metode yang dipakai adalah metode kualitatif yaitu berdasarkan pengalaman dan lapangan. Teknik penilisan didasarkan pada buku Panduan Penulisan Skripsi Fakultas Ushuluddin Uin Sumatera Utara Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat terjadinya konflik yang ada di Desa Mahato Riau Makmur yaitu karena mereka mengatakan bahwa tanah wakaf masjid tersebut adalah hak milik mereka.Di satu sisi tanah masjid tersebut adalah wakaf dari al-marhum bapak Abu Hasim yang telah beliau wakafkan, Penyebab terjadinya konflik itu, mereka membangun rumah diatas tanah wakaf masjid tersebutdan pada saat itu timbullah percekcokan masalah tanah tersebut. Adapun solusi dari saya agar sekiranya pemerintah lebih memperhatikan tanah wakaf dan agar mendata seluruh tanah wakaf. Khususnya yang berada di Desa Mahato Riau Makmur.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X0 ISLAM (UMUM)
2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.25 Pemberian > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam > Studi Agama-Agama
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 25 Mar 2019 09:28
Last Modified: 25 Mar 2019 09:28
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/5544

Actions (login required)

View Item View Item