HUKUM JUAL BELI TELUR IKAN KAKAP YANG DICAMPUR DENGAN TELUR IKAN LAIN MENURUT PENDAPAT SAYYID SABIQ (Studi Kasus Pasar Pekanan Sabtu Simpang Kongsi Marindal Kota Medan)

Pane, Ridho Arly (2018) HUKUM JUAL BELI TELUR IKAN KAKAP YANG DICAMPUR DENGAN TELUR IKAN LAIN MENURUT PENDAPAT SAYYID SABIQ (Studi Kasus Pasar Pekanan Sabtu Simpang Kongsi Marindal Kota Medan). Skripsi thesis, UIN-SU.

WarningThere is a more recent version of this item available.
[img]
Preview
Text
SKRIPSI ACC Ridho Arly Pane.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jual beli menurut bahasa adalah tukar-menukar apa saja, baik antara barang dengan barang, barang dengan uang. Jual beli dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat. Diantara syaratnya adalah: barang yang diperjualbelikan harus suci, memiliki manfaat, milik orang yang berakad, mampu untuk diserahkan, diketahui, diterima oleh pembeli. Hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana hukum jual beli telur ikan kakap yang di campur dengan telur ikan lainnya di Pasar Pekanan Sabtu Simpang Kongsi Marindal Kota Medan. Penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang informasi dan data digali serta dikumpulkan dari lapangan yang bersifat deskriptif. Ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang meneliti objek dilapangan untuk mendapatkan data yang jelas dan konkrit. Penelitian yang dilakukan di Pasar Pekanan Sabtu Simpang Kongsi Marindal Kota Medan yang akan menjadi objek penelitian. Wawancara merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini juga menggunakan metode Library research, yaitu meneliti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Dari penelitian ini, diketahui bahwa adanya suatu praktik jual beli yang dilarang, yaitu menjual telur ikan kakap yang dicampur dengan telur ikan lainnya. Jual beli tersebut hanya melihat dari segi keuntunggannya tanpa melihat hukum jual beli yang tidak diperbolehkan menurut syari’at agama Islam dan pandangan salah satu Ulama. Praktik jual beli ini terdapat hal yang merugikan karena adanya ketidaksjelasan pada objek yang diperjualbelikan dikarenakan bercampurnya barang yang asli dengan barang yang dicampur dan mengatasnamakan barang yang asli. Bila dikaitkan dengan pendapat Sayyid Sabiq bahwa jual beli ini tidak sah dan diharamkan. Adapun dalam jual beli itu terdapat aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar yang mana ketika aturan itu dilanggar akan mengakibatkan jual beli itu tidak sah dan dilarang, objek yang diperjualbelikan itu harus jelas kualitasnya. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqih sunnah karangan beliau, menjual telur ikan kakap yang dicampur dengan telur ikan lainnya dan ketentuan Hadist Rasulullah Saw yang melarang hal tersebut.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Hukum, Sayyid Sabiq
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 22 Mar 2019 09:03
Last Modified: 26 Mar 2019 08:28
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/5531

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item