Tidak Memiliki Keturunan Sebagai Penghalang Kewarisan Pada Masyarakat Desa Peugayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh (Tinjauan Khi)

Ramadhan, Syahrul (2018) Tidak Memiliki Keturunan Sebagai Penghalang Kewarisan Pada Masyarakat Desa Peugayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh (Tinjauan Khi). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.

[img]
Preview
Text
skripsi.pdf

Download (918kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang sistem pembagian warisan yang tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yaitu pembagian dengan cara dibagi menurut kebiasaan dan wewenang orang tua, yang mana ahli waris yang tidak memiliki keturunan terhalang mewarisi, dan harta tersebut dibagikan dengan melebihkan salah satu anak yang disayangi dan diistimewakan. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan(tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Peneliti menggunakan data yang diperoleh dari riset dilapangan dan studi kepustakaan dengan cara wawancara. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan analisis deduktif kualitatif. Dalam hubungan kekeluargaan, masyarakat di desa Peugayo menganut sistem kekeluargaan parental, yakni hubungan kekeluargaan ditarik dari arah kekerabatan ayah dan ibu, dengan kata lain ahli waris harta peninggalan orang tuanya di bagi kepada garis ayah dan ibu. Dalam pembagian harta warisan sistem yang berlaku di daerah ini adalah sistem pewarisan menurut kebiasaan dan wewenang orang tua, yakni harta tersebut diberikan lebih banyak kepada salah satu anak yang diistimewakan atau yang disayangi lebih dari anak yang lain. Dan anak yang tidak memiliki keturunan didalam pernikahannya terhalang mewarsi hal ini harus diterima oleh anak-anaknya. Apabila kita meninjau di dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hukum yang telah diformulasikan dan dijadikan pedoman bagi masyarakat Islam di Indonesia, harta peninggalan di bagikan tidak memandang salah satu anak yang lebih disayangi dan diistimewakan, yang di atur adalah bagian anak laki-laki dua bagian anak perempuan. Aturan di dalam Kompilasi Hukum Islam sesuai dengan aturan di dalam Al-Qur’an dan hadist. Untuk kasus kewarisan, masyarakat Desa Peugayo lebih berpegang pada aturan-aturan dan kebiasaan yang sudah lama dilakukan oleh orang tua terdahulu, hal ini terus berkembang di dalam masyarakat khususnya pada masyarakat suku Batak Pak-Pak yang berada di desa ini.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 11 Mar 2019 09:31
Last Modified: 11 Mar 2019 09:31
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/5494

Actions (login required)

View Item View Item