Harahap, Nursaniah (2018) Hukum Menghadiri Undangan Walimatul ‘Urs Dalam Jumlah Yang Banyak Serta Berjauhan Dalam Satu Waktu Menurut Pendapat FungsionarisMajelis Ulama Indonesia Kabupaten Deli Serdang (Studi Kasus Masyarakat Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Meddan.
|
Text
SKRIPSI NURSANIAH HARAHAP.pdf Download (788kB) | Preview |
Abstract
Dalam ajaran agama islam bahwa mengadakan walimatul ‘urs adalah hukumnya sunnah, karena untuk memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai bahwasanya telah terjadi akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dan sudah sah menjadi suami istri. Sedangkan menghadiri undangan walimatul ‘urs adalah wajib hukumnya bagi setiap orang yang diundang, dengan syarat tidak terdapat suatu kemaksiatan dalam walimatul ‘urs tersebut. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Penulis meneliti judul ini karena masyarakat Desa Kolam sangat sering mendapat undangan walimatul ‘urs dengan jumlah yang banyak serta tempatnya berjauhan dalam satu waktu. Saat masyarakat Desa Kolam mendapat undangan yang banyak dan tempatnya berjahuan dalam satu waktu, ada beberapa undangan yang tidak dapat dihadiri oleh masyarakat Desa Kolam. Maka penulis tertarik untuk meneliti masalah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan walimatul ‘urs di Desa Kolam. Kedua, bagaimana pandangan masyarakat Desa Kolam tentang keharusan menghadiri undangan walimatul ‘urs di Desa Kolam dalam jumlah yang banyak dan yang ketiga, bagimana pendapat MUI Kabupaten Deli Serdang tentang hukum mengadiri undangan walimatul ‘urs dalam jumlah yang banyak serta berjauhan dalam satu waktu. Dalam penelitian ini penulis menjadikan masyarakat Desa Kolam, Ketua MUI, dan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Deli Serdang sebagai populasi dan sampel. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan cara: wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, maka penulis mengetahui bahwa masyarakat Desa Kolam ketika hendak melaksanaan walimatul ‘urs maka terlebih dahulu memberikan punjungan terhadap masyarakat sekitar Desa Kolam, dan kegiatan yang dilakukan saat mengadakan walimatul ‘urs adalah tradisi-tradisi seperti reog, nemukan pengantin, dan pecah telur. Adapun menurut masyarakat Desa Kolam hukum menghadiri undangan yang banyak adalah suatu keharusan yang mesti kita hadiri apabila mendapat undangan karena untuk meghormati dan menghargai pengundang. Sedangkan menurut pendapat Ketua dan Komisi fatwa MUI Kabupaten Deli Serang, hukum menghadiri undangan walimatul ‘urs adalah wajib, baik jauh, dekat tempatnya dengan kita, dengan alasan bahwa dalam walimatul ‘urs tersebut tidak terdapat suatu unsur kemaksiatan, yaitu seperti ada keyboard, lagu-lagu yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam, khomar dan budaya-budaya yang menyimpang dari ajaran islam.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.39 Aspek munakahat lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Hildayati Raudah |
Date Deposited: | 01 Mar 2019 07:28 |
Last Modified: | 01 Mar 2019 07:28 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/5336 |
Actions (login required)
View Item |