Lubis, Naziha Fitri (2018) PANDANGAN PENGURUS MUI KOTA MEDAN TENTANG HUKUM SEORANG LELAKI MUSLIM MENINGGALKAN SHALAT JUM ‘AT DEMI MENJAGA KEAMANAN KENDARAAN DI MESJID. Skripsi thesis, Fakultas Syariah Dan Hukum.
|
Image (Sampul)
COVER.pdf - Cover Image Download (336kB) | Preview |
|
|
Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Accepted Version Download (579kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Accepted Version Download (665kB) | Preview |
|
|
Text (Bab II)
BAB II.pdf - Accepted Version Download (746kB) | Preview |
|
|
Text (Bab III)
BAB III.pdf - Accepted Version Download (232kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Accepted Version Download (511kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (271kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Accepted Version Download (368kB) | Preview |
Abstract
IKHTISAR Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan skripsi ini membahas tentang : Pandangan Pengurus Mui Kota Medan Tentang Hukum Seorang Lelaki Muslim Meninggalkan Shalat Jum’at demi menjaga Keamanan Kendaraan di Msjid, (Studi Kasus Mesjid Kota Medan Sumatera Utara). fokus studi ini adalah mengenai hukum seorang mukallaf yang dan sudah dibebankan kewajiban shalat Jum’at namun meninggalkan kewajiban shalat Jum’at demi menjaga keamanan kendaraan (tukang parkir) di beberapa mesjid kota Medan. penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang dilakukan di mesjid di kota Medan. Pada dasarnya hukum shalat Jum’at itu wajib, Shalat Jum’at merupakan salah satu kewajiban setiap lelaki muslim (Mukallaf) yang dilaksanakan pada hari Jum’at diwaktu zuhur, yang hanya dilaksanakan sekali dalam satu minggu. Adapun beberapa alasan tukang parkir yang meninggalkan kewajiban shalat Jum’at demi menjaga keamanan kendaraan di mesjid yakni agar kendaraan aman dan juga menjaga ketertiban terhadap orang yang sedang menjalankan kewajiban shalat jum’at, karena menurut mereka itu termasuk kemaslahatan, namun itu tidak menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban shalat Jum’at karena hukum shalat Jum’at itu sendiri wajib, alasan demi menjaga keamanan kendaraan di mesjid lalu meninggalkan kewajiban shalat Jum’atnya tidak dibenarkan di dalam syariat, sama saja yang meninggalkan shalat Jum’at itu berdosa karena masih banyak alternatif atau solusi lain, karena menjaga alasan tersebut bukan termasuk uzur syar’i yang telah dibenarkan oleh islam. Dengan adanya masalah seperti ini penulis tertarik menelitinya, Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana realita penjagaan keamanan kendaraan di Mesjid kota Medan ketika berlangsungnya shalat jum’at, apa alasan tukang parkir mesjid lebih mengutamakan menjaga kendaraan dari pada melaksanakan kewajiban shalat Jum’at, dan bagaimana pendapat Aanggota Mui kota Medan tentang hal ini. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan cara: observasi (pengamatan), interview (wawancara). Dari hasil penulis menemukan realita tentang beberapa hasil wawancara, penulis pendapat Pengurus MUI kota Medan Sumatera Utara secara keseluruhan berpendapat bahwa mengenai hukum seorang lelaki muslim yang meninggalkan shalat Jum’at demi menjaga keamanan kendaraan di mesjid Tidak dibenarkan didalam syariat, karena itu tidak termasuk uzur syar’i, karena hukum shalat Jum’at itu wajib. sehingga penulis menyimpulkan menjaga keamanan kendaraan di mesjid ketika shalat Jum’at berlangsung sehingga meninggalkan kewajiban shalat Jum’at tidak dibenarkan, karena tidak termasuk uzur Syar’i.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ibadah,Agama |
Subjects: | 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.31 Pillars of Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah |
Pengguna yang mendeposit: | Fatimah Zahara |
Date Deposited: | 13 Dec 2018 04:07 |
Last Modified: | 13 Dec 2018 04:07 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4929 |
Actions (login required)
View Item |