Marpaung, Nurul Farhana (2018) Kesahan perkawinan orang berbeda agama menurut putusan ma no. 1400k/pdt/1986(analisis uu no. 1 tahun 1974 dan khi). Skripsi thesis, Fakultas Syariah dan Hukum.
|
Image (Sampul)
COVER.pdf - Cover Image Download (197kB) | Preview |
|
|
Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Accepted Version Download (268kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Accepted Version Download (619kB) | Preview |
|
|
Text (Bab II)
BAB II.pdf - Accepted Version Download (886kB) | Preview |
|
|
Text (Bab III)
BAB III.pdf - Accepted Version Download (465kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Accepted Version Download (279kB) | Preview |
|
|
Text (Bab V)
BAB V.pdf - Accepted Version Download (171kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Accepted Version Download (297kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang “Kesahan Perkawinan Orang Berbeda Agama Menurut Putusan MA No. 1400k/Pdt/1986(Analisis Uu No. 1 Tahun 1974 Dan KHI).” Yang mana kita ketahui bahwa perkawinan itu harus dilakukan dengan agama yang sama, dalam kata lain tidak boleh perkawinan berbeda agama. Namun, dalam kenyataannya ada suatu peraturan yang membolehkan perkawinan antara orang yang berbeda agama. Sehingga, hal ini sangat menarik untuk dibahas dari itu hal ini dianalisis berdasarkan peraturan lain yang berlaku. Adapun yang menjadi bahan analisis penulis terhadap peraturan mengenai perkawinan berbeda agama tadi adalah UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian, dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang tidak dilakukan dengan menggunakan rumus-rumus dan simbol statistik. Adapun teknik atau instrumen dalam pengambilan dan pengumpulan bahan penelitian adalah dengan mengumpulkan data, dan mengumpulkan sumber dengan menggunakan metode normatif. Untuk sumber utama yang menjadi bahan penelitian penulis adalah putusan MA No. 1400K/Pdt/1986, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bahwa hasil penelitian menunjukkan keberlakuan putusan Mahkamah Agung tersebut di lingkungan peradilan dan secara analisis putusan Mahkamah Agung tersebut tidak sejalan dengan peraturan lain yang berlaku. Maka dari analisis yang di dapat bahwa tidak ada satupun peraturan, baik itu peraturan agama, maupun perundang-undangan yang membolehkan ataupun mengkehendaki perkawinan berbeda agama. Karena secara tujuan, akan tidak tercapainya bila sepasang suami istri nikah dengan keadaan berbeda agama. Agama Islam khususnya yang termuat di dalam firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah ayat 221. Kemudian diperjelas lagi dengan peraturan pada pasal 1, 2, 8 (f) UU No. 1Tahun 1974 seta di dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 40, 44, 61 dan 116. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak relevan dengan perundang-undangan maupun agama.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum islam, hukum perkawinan, dan undang-undang no. 1 tahun 1974 |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.38 Perbandingan munakahat dengan hukum perkawinan lain |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah |
Pengguna yang mendeposit: | KURNIA SARI |
Date Deposited: | 13 Dec 2018 04:07 |
Last Modified: | 13 Dec 2018 04:07 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4927 |
Actions (login required)
View Item |