Hukum Menyewakan Tanah Yang Disewa Menurut Wahbah Az-Zuhaili (Studi Kasus Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang)

Nurbaiti, Nurbaiti (2017) Hukum Menyewakan Tanah Yang Disewa Menurut Wahbah Az-Zuhaili (Studi Kasus Di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (862kB) | Preview

Abstract

Sewa menyewa ialah transaksi atas manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum penyewaan tanah yang disewa menurut Wahbah Az-Zuhaili di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang informasi dan data digali serta dikumpulkan dari lapangan yang bersifat deskriptif. Ini merupakan penelian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang akan menjadi objek penelitian. Dan metode yang digunakan adalah wawancara. Dari penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penyewaan tanah yang disewa di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan cara tertulis dan dilakukan oleh para pihak yang cakap hukum. Dimana menyewakan tanah yang disewa yang dilakukan oleh penyewa menyewakan kembali tanah yang sebelumnya disewanya kepada pemilik tanah dan bangunan untuk dijadikan sebagai tempat hunian (tempat tinggal), akan tetapi sewa menyewa yang dilakukan oleh penyewa tersebut tidak didasarkan atas seizin dari pemilik tanah dan bangunan tersebut. Dengan pelaksanan yang seperti itu maka timbullah suatu ketidak sesuaian antara perjanjian awal yang disepakati sebelumnya dengan fakta sewa menyewa yang terjadi dengan menyewakan kembali tanah yang disewa tanpa sepengetahuan pemilik tanah dan bangunan, hal tersebut menyebabkan pemilik tanah dan bangunan merasa dirugikan oleh penyewa. Maka pelaksanaan sewa menyewa di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ditinjau dari pendapat Wahbah Az-Zuhaili dikatakan hukumnya adalah fasid. Adapun dalam sewa menyewa tanah maka harus ada keterangan untuk apa tanah tersebut disewa, seperti pertanian, penanaman, membangun bangunan dan sebagainya. Jika tidak ada keterangannya, maka sewa menyewanya fasid. Demikian juga jika sewa menyewa itu untuk pertanian, maka wajib ada keterangan pohon apa yang akan ditanam dalam tanah tersebut. Atau dibolehkan baginya menanam apa saja yang dia inginkan dalam tanah tersebut. Jika tidak demikian, maka sewa menyewanya tidak sah karena manfaat tanah itu berbeda sesuai dengan tujuan penggunaan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.22 Pinjam meminjam > 2X4.223 Sewa menyewa
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 27 Sep 2018 08:56
Last Modified: 27 Sep 2018 08:56
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4323

Actions (login required)

View Item View Item