Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sibual-buali. Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas)

Hasibuan, Ammar Siddik (2018) Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sibual-buali. Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan.

[img]
Preview
Text
skripsi.pdf

Download (544kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar, yaitu terjadinya penikahan tanpa adanya persetujuan anak bahkan sampai orang tua memaksa anak menikah dengan pilihan dari orang tuanya. Padahal izin dari anak merupakan persyaratan pernikahan sesuai kompilasi hukum Islam pasal 16 ayat 1 dan 2 bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai, dan bentuk persetujuan calon mempelai wanita dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan, atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. Kemudian anak tersebut sudah berusia 21 tahun atau sudah dianggap dewasa oleh kompilasi hukum Islam pasal 98 ayat 1 menerangkan bahwa batasan usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Melihat dua pasal di atas penulis menyimpulkan bahwa anak tidak boleh dinikahkan tanpa adanya izin apalagi sampai dipaksa dan otoritas orang tua hanya kepada anak di bawah usia 21 tahun. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menentukan obyek penelitiannya adalah orang-orang yang dipaksa kawin, yang disertai dengan keterangan dari orang-orang tua dari anak dan pendapat sebagian masyarakat yang ada di desa Sibual buali Kec. Ulu Barumun Kab. Palas. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara, dimana peneliti berhenti mengumpulkan data ketika data yang dikumpulkan sudah cukup. Berdasarkan data di lapangan dapat dijelaskan bahwa orang tua memaksa anaknya menikah dilatarbelakangi beberapa faktor yaitu, tradisi, keinginan orang tua, tanggung jawab orang tua dan pendapat Imam Syafi’i.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 03 Sep 2018 08:33
Last Modified: 03 Sep 2018 08:33
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4179

Actions (login required)

View Item View Item