Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)

Andria, Ririn (2018) Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan.

[img]
Preview
Text
RIRIN ANDRIA (21144036).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum mengerjakan Shalat Jamak adalah mubah atau diperbolehkan bagi yang memenuhi persyaratan yang berlandaskan syariat atau terdapatnya dalil atau dasar hukum terhadap kebolehan menjamak shalat. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang dipahami dan menjadi tradisi masyarakat Muslim, khususnya di Dsn Sebatu Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, yang mayoritas beragama Islam, yang menurut pemahaman masyarakat setempat bahwa prosesi adat melayu dalam pesta pernikahan harus dilakukan bagi yang bersuku melayu dengan melaksanakan prosesi adat yang banyak dan dapat memberikan pengalaman dan kesan, terutama bagi pengantin maupun masyarakat setempat yang menyaksikan prosesi-prosesi adat melayu tersebut. Karena beranggapan prosesi adat melayu dalam pesta pernikahan tersebut hanya sekali seumur hidup dilakukan. Karena dengan prosesi adat yang banyak dan memakan waktu yang lama masyarakat memahami dapat menjamak shalat karena dalam hal beribadah terdapat keringanan (rukshah) terutama shalat. Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas skripsi yang berjudul HUKUM MENJAMAK SHALAT BAGI PENGANTIN YANG MENJALANKAN PROSESI ADAT MELAYU (Studi Kasus di Dsn Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bohorok Kabupaten Langkat). Adapun rumasan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat tentang menjamak shalat bagi pengantin yang menjalankan prosesi adat melayu, Apa alasan menjamak shalat bagi pengnatin yang menjalankan prosesi adat melayu, Bagaimana hukum mengerjakan shalat jamak bagi pengantin yang menjalankan prosesi adat melayu. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yang dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang skunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan terhadap pendapat Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Bohorok Kabupaten Langkat bahwa tidak diperbolehkan bagi pengantin yang muqim menjamak shalat yang beralasan menjalankan prosesi adat melayu dalam pesta pernikahan. Sebab adat tidak berlandaskan syariat yang menjadikan alasan atau persyaratan kebolehan menjamak shalat. Karena tidak ada dalil atau hadis yang mendukung dengan hal tersebut.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.12 Shalat > 2X4.123 Shalat jamah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 01 Sep 2018 08:47
Last Modified: 01 Sep 2018 08:47
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4150

Actions (login required)

View Item View Item