Hukum Kepemilikan Sisa Kain Jahitan Menurut Wahbah Az Zuhaili (Studi Kasus Di Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan)

Sirait, Fikri Al-Munawwar (2018) Hukum Kepemilikan Sisa Kain Jahitan Menurut Wahbah Az Zuhaili (Studi Kasus Di Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FIKRI AL MUNAWWAR SIRAIT.pdf

Download (890kB) | Preview

Abstract

Pada era globalisasi, sedikit sekali manusia yag mau membuat pakaian sendiri, namun sebagai besar manusia lebih memilih membuat pakaian sendiri kepada penjahit. Pada saat penjahit menjahitkan bahan yang telah diberikan oleh pemesan, ada hal lain yang dianggap remeh oleh penjahit atau pemesan yaitu mengenai kelebihan atau kekurangan bahan kain. Hampir semua penjahit jika kekurangan kain mereka meminta tambahan kepada pemesan, namun penjahit tidak mengembalikan kain sisa jahitan dan memanfaatkan kain sisa tersebut.Menurut Wahbah Az Zuhaili, hak kepemilikan dengan peraktek tersebut termasuk salah satu hak kepemilikan yang dilarang. Dikarenakan hal tersebut mengandung unsur mengambil sesuatu secara zalim atau dengan cara yang tidak benar (Ghashab), dan tidak ada akad perpindahan barang terlebih dahulu, seharusnya kain sisa jahitan dikembalikan oleh penjahit kepada pemesan. Pada kenyataannya, penjahit tidak mengembalikan kain sisa jahitan terebut khususnya para penjahit di desa Pematang Sei Baru. Hal ini telah berlangsung sejak lama dan beberapa penjahit yang belum paham tentak hak kepemilikan. Seluruh masayarakat di desa Pematang Sei Baru beragama Islam, namun para penjahit masih belum mengerti bahwa kain sisa jahitan harus dikembalikan sesuai dengan syariat Islam mengenai kepemilikan barang. Berangkat dari latar belakan tersebut penyusun tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai “Hukum Kepemilikan Sisa Kain Jahitan Menurut Wahbah Az-Zuhaili (Studi Kasus Di Desa Pematang Sei Baru Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan)”. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, menggunakan jenis penlitian lapangan (field research), dengan pengumpulan data melalui observasi, interview, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan, hak kepemilikan sisa kain jahitan di desa Pematang Sei Barupada umumnya terjadi karena faktor ketidak pahaman dan ketidak pedulian pemesan serta mayoritas penjahit yang tidak memberitahukan sisa kain jahitan. Sisa kain jahitan merupakan hak milik sempurna (al-milku at-tam) pemsan. Hak kempemilikan sisa kain jahitan yang mentradisi di desa Pematang Sei Baru, di pengaruhi oleh faktor ketidak pahaman dan ketidak pedulian pemesan terhadap hak milik sisa kain jahitan serta penjahit yang tidak memeberitahukan sisa kain jahitan, hal tersebut merupakan urf’ buruk yang disebut al-urf’ al-fasid

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.29 Aspek muamalat lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 31 Aug 2018 08:49
Last Modified: 31 Aug 2018 08:49
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4116

Actions (login required)

View Item View Item