Analisis perbandingan perbedaan pendapat tentang hukum melihat wanita yang akan dipinang menurut pandangan ulama nahdatul ulama dan Muhammadiyah Di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Nisa, Aulia A’yunun (2018) Analisis perbandingan perbedaan pendapat tentang hukum melihat wanita yang akan dipinang menurut pandangan ulama nahdatul ulama dan Muhammadiyah Di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
AULIA A'YUNUNNISA.pdf - Submitted Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum melihat wanita yang akan dipinang menurut pandangan Ulama Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama serta implikasi yang terjadi di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Dalam Hukum Islam, melihat wanita disebut dengan nazhar. Melihat wanita yang akan dipinang adalah anjuran Rasulullah, karena dengan melihat dapat mendorong laki-laki untuk menikahi wanita. Adapun Ulama Muhammadiyah berpendapat wajibnya melihat wanita untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan dan dengan melihat kedua belah pihak dapat saling mengenal. Dalam hal ini terdapat suruhan untuk melihat wanita secara mutlak, terdapat pula larangan secara mutlak dan ada pula suruhan yang bersifat terbatas, yakni pada muka dan dua telapak tangan. Seperti tersebut bahwa memandang atau melihat ada dua macam yakni, memandang yang tak ada keperluan dan memandang yang ada keperluan. Dalam hal keperluan maksudnya adalah dalam hal untuk menikah. Disisi lain Ulama Nahdatul Ulama berpendapat Mubah, sebab apabila seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh wanita tersebut maupun tidak, karena boleh melihatnya (wanita) baik secara langsung atau melalui wanita utusan dari keluarga calon mempelai laki-laki untuk menyelidikinya. Ulama Nahdatul Ulama mengqiyaskan kepada masyarakat modern seperti sekarang ini, melihat wanita yang akan dipinang bukan lagi hal yang tabu, melainkan sudah hal yang biasa. Namun, untuk masyarakat umum sebagian berlaku sebagian tidak. Tata cara melihat wanita dapat ditempuh melalui 1. Mengirim seorang wanita yang dipercayai lelaki yang akan meminang wanita itu. Wanita inilah yang akan melihat keadaan wanita yang akan dipinang tersebut, baik sifatnya, kebiasaannya, akhlaknya dan penampilannya. 2. Lelaki yang akan meminang itu secara langsung melihat wanita yang akan dipinangnya. Sehubungan dengan tuntutan ini, maka dalam kaitannya dengan penelitian tentang analisis hukum melihat wanita yang akan dipinang, maka penulis menetapkan bahwa pendapat Ulama Nahdatul Ulama yang paling Mu’tabar (Populer) terhadap Hukum Islam di Indonesia.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 23 Aug 2018 07:21
Last Modified: 23 Aug 2018 07:21
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/4006

Actions (login required)

View Item View Item