Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)

Karim, M. Azrim (2018) Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
HUKUM MENDIRIKAN SAF BARU BERDASARKAN BENTANGAN SAJADAH DALAM SALAT BERJAMA (Autosaved) (Autosave.pdf - Submitted Version

Download (941kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul ‚HUKUM MENDIRIKAN SAF BARU BERDASARKAN BENTANGAN SAJADAH (STUDI KASUS MASJID-MASJID KOTA MEDAN)‛ Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang dilakukan di beberapa masjid di Kota Medan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana realita tentang pengaturan saf salat dari sejumlah masjid di Kota Medan, apa alasan masing-masing jamaah dan pengurus beberapa masjid di Kota Medan menerapkan dan mendirikan saf berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah, dan bagaimana pandangan mazhab Syafi terhadap pengaturan saf di beberapa masjid di Kota Medan yang menerapkan saf berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah. Dalam penelitian ini penulis menjadikan jamaah sebagai populasi dan sampel dimana jamaah terdiri dari imam, mahasiswa, anak-anak, dewasa, dan masyarakat yang berada di sekitar lingkungan masjid tempat penulis melakukan penelitian yang melaksanakan salat berjamaah di beberapa masjid di Kota Medan. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan cara: Observasi (pengamatan), Interview (Wawancara) dan Dokumentasi. Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa realita tentang pengaturan saf salat yang sejumlah masjid di Kota Medan ialah sebagian para jamaah tidak mengetahui tentang pembetukan saf yang sesuai dengan tuntunan hadis, Pelaksanaan salat berdasarkan bentangan sajadah tetap memenuhi rukun dan syarat salat berjamaah sehingga tetap sah hanya saja kurang sempurna dan tidak mendapatkan fadhila saf. Perbedaan yang ada hanyalah masalah bentangan sajadah yang terbentang tidak sampai ke sisi kanan dan kiri tembok (pembatas) bangunan masjid sehingga jamaah mendirikan saf baru di belakang barisan pertama berdasarkan bentangan sajadah seperti yang ada di barisan depan, Bahwa hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam hal ini Ulama yang menghukumi sunah dalam masalah saf ini adalah Abu Hanifah, Syafi’i, Alasannya menurut mereka merapatkan, mengisi cela atau kekongan saf adalah penyempurnaan dan pembagusan salat sebagaimana diterangkan dalam riwayat yang sahih. Penulis berkersimpulan bahwa mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah disunahkan, karna saf hanyalah sebagai penyempurna dalam salat, apabila saf yang dilakukan tidak rapi, tidak rapat, ada cele atau kosong maka salat yang dilakukan tetap sah, sebab menyempurnakan saf bukalah suatu rukun dalam salat hanya saja tidak mendapatkan fadhilah (keutamaan) dalam saf.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 16 Aug 2018 03:45
Last Modified: 16 Aug 2018 03:45
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3968

Actions (login required)

View Item View Item