Hukum transaksi jual beli selaput dara tiruaan menurut pandangan ulama mui Sumatera Utara (studi kasus di kelurahan denai kecamatan Medan Denai kota Medan)

Nurhidayati, Febi (2018) Hukum transaksi jual beli selaput dara tiruaan menurut pandangan ulama mui Sumatera Utara (studi kasus di kelurahan denai kecamatan Medan Denai kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
sKRIPSI Febi.pdf - Submitted Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Hukum Transaksi Jual Beli Selaput Dara Tiruan Menurut Pandangan Ulama MUI Sumatera Utara yang penelitiannya berlokasi di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Bersadarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, jual beli selaput dara tiruan ini merupakan suatu permasalahan kontemporer yang mana hal ini dilakukan oleh sebagian masyarakat di lokasi penelitian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa hukum transaksi jual beli selaput dara tiruan di masyarakat Kelurahan Denai, bukan saja untuk tingkat lokasi penelitian yang penulis teliti, tetapi untuk seluruh Indonesia karena produk ini dijual melalui media internet dan siapa saja dapat membelinya dengan mudah, tentu saja hal ini memiliki pengaruh terhadap masyarakat mengingat mungkin sudah banyak sekali orang yang memakainya untuk hal-hal yang kurang baik. Dengan adanya penelitian ini, maka akan ditemukan jawaban terhadap hukum jual beli produk selaput dara tiruan. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif yaitu melalui pendekatan socio legal resserch yaitu metode penelitian yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum dengan memasukkan faktor sosial dengan tetap dalam batasan penulisan hukum. Dan data tersebut dianalisis serta di paparkan secara deskriptif. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli selaput dara tiruan di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Kedua, Bagaimana pendapat tokoh agama terhadap transaksi jual beli selaput dara tiruan di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Ketiga, Bagaimana pandangan Ulama MUI Sumatera Utara terhadap transaksi jual beli selaput dara tiruan di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Oleh karena itu, jawaban dari ketiga rumusan masalah di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli selaput dara tiruan ini sudah seharusnya dilarang karena hasil dari penelitian yang lebih mengarah kepada keharamannya dari pada kehalalnya. Hasil dari penelitian yang telah penulis lakukan semua pihak setuju untuk tidak melakukan jual beli ini karena termasuk kedalam penipuan dan tidak memiliki manfaat dalam penggunaan produknya. Baik penjual maupun pembeli seharusnya tidak melakukan jual beli ini. Karena sesuatu yang bersifat memudharatkan itu berbahaya jika terus digunakan untuk hal-hal yang tidak ada manfaat didalamnya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah
Pengguna yang mendeposit: Mr Fauzi Ep
Date Deposited: 14 Aug 2018 02:14
Last Modified: 14 Aug 2018 02:14
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3938

Actions (login required)

View Item View Item