Prosedur Pembiayaan Warung Mikro Dengan Akad Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Kcp. Padang Bulan

Nupus, Ratu Ria Dhatun (2018) Prosedur Pembiayaan Warung Mikro Dengan Akad Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Kcp. Padang Bulan. Diploma thesis, Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI RATU RIA DHATUN NUPUS.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi minor ini berjudul: Prosedur Pembiayaan Warung Mikro Dengan Akad Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Bulan. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi minor ini yaitu pertama, bagaimana prosedur pembiayaan warung mikro dengan akad murabahah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Padang Bulan dan kedua, bagaimana monitoring dalam pembiayaan warung mikro pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Padang Bulan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pembiayaan warung mikro dengan akad murabahah dan bagaimana monitoring dalam pembiayaan warung mikro pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Padang Bulan. Metode yang dilakukan penulis menggunakan penelitian lapangan (Field Research) yaitu suatu penelitian dengan mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena dalam suatu keadaan ilmiah dengan mengambil lokasi penelitian di BSM Kantor Cabang Pembantu Padang Bulan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data-data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah bahwa prosedur pembiayaan warung mikro pada BSM Kantor Cabang Pembantu Padang bulan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Prosedur pembiayaan warung mikro tersebut yaitu pertama, nasabah mengajukan permohonan pembiayaan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh BSM. Kedua, verifikasi, appraisal dan analisa pembiayaan. Ketiga, persetujuan pembiayaan. Keempat, akad pembiayaan. Kelima, persetujuan pembiayaan dan keenam, administrasi pembiayaan. Kemudian pihak bank melakukan monitoring. Monitoring yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Padang Bulan dilakukan setelah dilakukannya pembiayaan. Pihak bank harus memonitoring nasabahnya karena pihak bank bisa mendeteksi lebih awal gejala-gejala yang timbul setelah pembiayaan.

Jenis Item: Skripsi (Diploma)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.27 Bank
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah D3 > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Hildayati Raudah
Date Deposited: 25 Jul 2018 09:48
Last Modified: 24 Jun 2019 08:45
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3805

Actions (login required)

View Item View Item