Sari, Try Anggun (2017) Hukum Mengembalikan Luqathah Yang Telah Dimanfaatkan Setelah Mengumumkannya Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatea Utara Medan.
Text
SKRIPSI PDF Download (874kB) |
Abstract
Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya seperti di masjid-masjid, mushala, surat, maupun secara langsung. Adapun Luqathah harus diumumkan selama satu tahun atau lebih. Misalnya, ketika mulltaqith (orang yang menemukan) mengumumkan barang temuan selama satu tahun atau lebih, multaqith tidak juga mendapati orang yang mempunyai barang tersebut, sehingga dipakai atau dimanfaatkan barang tersebut, tidak lama mulltaqith memanfaatkan barang tersebut pemiliknya datang untuk meminta barang yang ditemukannya, dalam hal ini si mulltaqith tersebut wajib mengembalikan barang yang telah dimanfaatkannya. Sementara itu jika dilihat di lapangan proses luqathah (barang temuan) di masyarakat Kwala Musam yang menemukan dan memanfaatkan Luqathah setelah di umumkan tetapi tidak mau untuk mengembalikan Luqathah tersebut meskipun sudah diumumkan selama satu tahun dan telah diminta oleh pemiliknya. Jelaslah hal ini tidak boleh dalam hukum islam yang telah dikemukakan oleh Imam Syafi’i. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada dilapangan maka jenis penelitian yang dipakai untuk mendukung hal tersebut yaitu menggunakan Fild Research (metode lapangan) dan metode pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan catatan lapangan. Dalam menganalisis data, maka teknik yang digunakan yaitu Deskriptif Analistis yaitu metode menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan, menjelaskan data-data tersebut dan menggabungkan seluruh jawaban kemudian dianalisis untuk diperoleh kesimpulan yang tepat, sedangkan pola fikir yang digunakan yakni pendekatan indukatif yang digunakan untuk mengemukakan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian sehingga ditemukan pemahaman terhadap perkataan Imam Syafi’i tentang mengembalikan Luqathah yang telah dimanfaatkan setelah mengumumkannya. Kemudian di analisis menurut hukum islam.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.29 Aspek muamalat lainnya > 2X4.294 Luqatah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Hildayati Raudah |
Date Deposited: | 25 Jul 2018 09:47 |
Last Modified: | 25 Jul 2018 09:47 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/3800 |
Actions (login required)
View Item |